SERTIFIKASI DALAM BINKAI IDEAL
Add caption |
1.
Pengertian
sertifikasi Guru
Secara
bahasa, kata sertifikasi berasal akar kata sertifikat. Kata sertifikat
berbentuk kata benda yang memiliki arti tanda atau surat keterangan
(pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat
digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.[1]
Sementara
kata sertifikasi merupakan kata kerja yang berarti penyeterfikatan[2], atau
proses pemberian sertifikat dari orang yang berwenang kepada yang berhak
menerima sertifikat. Jadi kata sertifikasi guru secara etimologi berarti proses
pemberian sertifikat dari lembaga sertifikasi kepada para guru yang sudah layak
untuk menerimanya.
Secara
istilah, dalam pasal 1 ayat 11 UU No 14 tahun 2005 di jelaskan bahwa sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru dan Dosen, sementara
dalam pasal 12 dijelaskan bahwa sertifikat merupakan bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan
penjelasan diatas, maka sertifikasi dapat diartikan sebagai prosespemeberian
sertifikat kepada guru yang telah memenuhi sayarat sebagai mana yang telah di
tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
2.
Landasan
Pelaksanaan Sertifikasi
a.
Signalement Al-qur’an dan hadits
Secara eksplisit, kata sertifikasi
memang tidak ada dijelaskan secara gamblang baik dalam al-Qur’an maupun hadits.
Namun berdasarkan makna dari sertifikasi itu sendiri, maka sangat banyak ayat
dan hadits yang berbicara tentang pengakuan profesionalitas seorang yang
berlilmu yang bisa dipandang dalam konteks berilmu dan terampilnya seorang
guru. Salah satu ayat yang menjelaskan hal ini, terdapat dalam surat al-Mujadalah
ayat 11 :
Hai orang-orang yang beriman,
apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka
lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila
dikatakan: "Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan
meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi
ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Ayat ini memberikan penjelasan tentang
jaminan Allah kepada orang-orang yang berilmu, bahwa mereka akan ditinggikan
beberapa derajat dari orang-orang yang tidak berilmu. Makna yang terkandung
didalamnya jelas bahwa Allah memberikan penghargaan khusus bagi mereka yang
berilmu, tentunya seorang yang berilmu akan profesioanal sesuai dengan bidang
keilmuan yang ia geluti.
Sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas, makna
yang terkandung pada jabatan guru merupakan perwakilan dari kata al-Mu’allim, dalam al-qur’an kata ini
mengalami beberapa pengulangan
b.
UU No 20
Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
UU No 20 tahun 2003 merupakan payung hukum
terbesar yang mengatur masalah pendidikan Nasional, keberadaan UU ini merupakan
awal dari perubahan paradigma sistem pendidikan nasional. Salah satu yang jadi
pembahasan dalam UU ini adalah tentang masalah Pendidik dan tenaga
kependidikan. Ada beberapa hal yang
menjadi pembahasan khsusus pada permasalahan ini yaitu pengertian
pendidik, syarat pendidik, hak pendidik dan kewajiban pendidik
1)
Pengertian
Pendidik
Dalam UU no 20 tahun 2003 ada dua istilah
yang dipergunakan untuk SDM yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, yaitu
pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan merupakan orang-orang
yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan dan pengembangan,
pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan, sebagai mana dijelaskan pada UU no 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 1.
Sementara, sebagai mana yang dijelaskan pula dalam ayat 2 bahwa pendidik adalah
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan
penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama bagi guru dan dosen.
Untuk tenaga pendidik, secara tegas
dikatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional, yang memiliki makna
bahwa pendidi haruslah memiliki kemampuan yang sangat cakap dalam menjalankan
tugas yang harus ia jalani.
2)
Syarat-syarat
Pendidik
Dalam UU No 20 tahun 2003 di jelaskan
secara gamblang tentang sayarat-syarat pendidik. Dalam pasal 42 dinyatakan
bahwa syarat seorang pendidi adalah :
a)
Memiliki
kulifikasi minimum dan sertifikasi dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan
nasional.
b)
Pendidik
untuk semua jenjang formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang terakreditasi.
3)
Hak Pendidik
Berbicara tentang hak, maka akan membahas
tentang hal-hal yang akan diperoleh guru dalam menjalankan tugasnya. Dalam UU
no 20 tahun 2003, pasa 40 ayat 1 di jelaskan bahwa hak pendidikan adalah :
a)
Pendidikan
berhak atas penghasilan dan jaminan sosial yang pantas dan memadai
b)
Mendapat
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c)
Memperoleh
pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
d)
Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasilkekayaan
intelektual
e)
Kesepatan
untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas
pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
4)
Kewajiban
pendidik.
Hak dan kewajiban merupakan dua unsur yang
pada hakekatnya tidak bisa di pisahkan. Jika ada hak, maka implikasinya pasti
akan ada kewajiban. Begitu juga dengan profesi guru, untuk memperoleh haknya
maka seorang guru haruslah menunaikan kewajiban yang tela di gariskan. Pada
pasal 40 ayat 2 UU no 20 tahun 2003 di jelaskan dengan rinci tentang keawajiban
seorang guru yaitu :
a)
Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b)
Mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutupendidikan
c)
memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan Sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
c.
UU No 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dalam rangka memberikan kekuatan hukum dan
legalitas formal terhadap tugas dan fungsinya sebagagai pendidik, maka pada
pada tahun 2005, lembaga yudikatif (DPR RI) dan Eksekutif (Pemerintah)
menetapkan undang-undang yang khusus mengatur tantang guru dan dosen. Dalam
konteks pembahasan penulis, maka akan lebih fokus pada penelaahan masalah guru
yang di atur dalam undang-undang ini. Ada beberapa hal yang akan menjadi fokus
perhatian penulis berkaitan dengan guru, yaitu :
1)
Prinsip
Profesionalitas Guru
Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 7
ayat 1 UU no 20 tahun 2003, bahwa prinsip rofesionalitas itu adalah : (1)
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme, (2) memiliki komitmen
untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, (3)
memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidika sesuai dengan bidang
tugas, (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (5)
memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6) memeperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja, (7) memiliki kesempatan
untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar
sepanjang hayat, (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan dan (9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Penjelasan diatas memberikan gambaran
tentang prinsip-prinsip yang dapat dilaksanakan oleh seorang guru yang
profesional. Ada satu hal disini yang perlu menjadi catatan penting oleh para
guru, sesuai dengan amanah UU diatas, maka guru dalam menjalankan tugas
keprofesionalan haruslan memegang idealisme serta membangun semangat dan
panggilan jiwa, bahwa mutu pendidikan adalah tanggungjawabnya.
2)
Kualifikasi,
Kompetensi dan sertifikasi Guru
Tujuan
pendidikan nasional, sebagai mana yang dijelaskan dalam UU no 20 tahun 2003
pasal 3 dijelaskan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam
mewujudkannya, haruslah didukung oleh seluruh komponen yang ada dalam sistem
pendidikan itu sendiri. Guru merupakan salah satu komponen utama yang memiliki
peran penting. Oleh sebab itu kualifikasi pendidikan guru, kompetensi haruslah
menjadi perhatian serius.
Dalam UU
no 14 tahun 2005, hal ini di bahas dengan rinci. Dari segi kulifikasiak
akademik, maka guru haruslah berpendidikan sarjana (S1) atau Diploma 4,
sebagiamana dijelaskan pada pasal 9. Sementara kompetensi guru meliputi
kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial serta
kompetensi profesioanal yang diperoleh melalui pendidikan profesi, hal ini
dijelaskan pada pasal 10. Selanjutnya sertifikasi, dijelaskan dalam pasal 11,
12 dan 13. Secara umum, sertifikat pendidik diberiakn kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan. Dalam hal penyelenggaraan, sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Prinsip
pelaksanaan sertifikasi adalah objektif transparan dan akuntabel. Selanjutnya,
setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang
sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
3)
Pembinaan dan
pengembangan kompetensi Guru
Pembinaan dan pengembangan kompetensi guru bertujuan untuk membina dan
mengembangkan profesionalitas guru dalam menjalankan tugas pendidikan. Tuntutan
untuk meningkatkan mutu pendidikan memebrikan implikasi kepada kewajiban
pemerintah dalam mengambangkan kompetensi guru ieu sendiri. Dalam UU no 14
tahun 2005 pasal 32 dijelaskan bahawa :
a)
Pembinaan dan
pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier
b)
Pembinaan
dimaksud adalah pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
c)
Pembinaan
kompetensi guru dilakukan melalui jabatan fungsional.
d)
Pembianaan
dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
3.
Sistem
Prosedur Pelaksanaan sertifikasi
Sebagaimana
yang dibahas pada pembahasan sebelumnya, maka seertifikasi yang telah
dilegalitaskan dalam undang-undang, dalam pelaksaannya memiliki prosedur. Hal
ini dilakukan untuk melakukan seleksi kelayakan atas sertifikasi bagi guru itu
sendiri. Dalam menentukan kelayakan itu, maka dilakukan uji kompetensi guru.
Kompetensi yang diuji adalah 4 kompetensi guru yang elah disinggung pada
pembahasan sebelumnya.
Pelaksanaan
Sertifikasi guru dilakuakn dengan dua jalur yaitu sertifikasi guru dalam
jabatan dan sertifiaksi guru prajabatan, dala pemebahasan selanjutanya penulis
akan menjelaskan masing-masing jalur tersebut.
a.
Sertifikasi
Guru dalam Jabatan
Berdasarkan Permendiknas Nomor 18 tahun
2007, dinyatakan bahwa sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji
kompetensi untuk memeperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi ini dilakukan
dengan penilaian portofolio. Yaitu penilaian pengalaman atas pengakuan
profesionalitas guru dalam bentuk penilaian dokumen yang mencerminkan
kompetensi guru. Dalam penilaian portofolio, ada 10 komponen yang akan dinilai.
Yaitu :
1)
Kualifikasi
akademik
Kualifikasi akademik yaitu tingkat
pendidikan formal yang dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik
pendidikan gelar (S-1, S-2, atau S-3) maupun non gelar (D-4 atau Post
Graduate diploma), baik dlam maupun di luar negeri.
2)
Pendidikan
dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman
dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan
/ atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik
pada tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota, provinsi, nasional, maupun
internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau
surat keterangan dari penyelenggara diklat.
3)
Pengalaman
mengajar
Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru
(termasuk guru bimbingan konseling) dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik
pada satuan pendidikan tertentu, sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang
berwenang.
4)
Perencanaan
dan pelaksanaan pembelajaran
Komponen ini dapat di bagi menjadi dua
bagian yaitu perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran.
a)
Perencanaan
Pembelajaran
Merupakan persiapan mengelola pembelajaran
yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan
pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan
pengorganisasian materi, pemilihan sumber media pembelajaran, skenario
pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil pembelajaran. Bukti fisik dari
subkomponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran yang diketahui dan
disahkan oleh atasan.
b)
Pelaksanaan
Pembelajaran
Yaitu kegitan guru dalam mengelola
pembelajaran dikelas dan pembelajaran individual. Kegiatan ini mencakup tahapan
prapembelajaran (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi
serta penggunaan bahasa). Bukti fisik merupakan dokumen hasil penilaian kepala
sekolah atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang dikelola guru
dengan format yang telah dibakukan.
5)
Penilaian
dari atasan dan pengawas
Penilaian dari atasan dan pengawas
merupakan penilalian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang
meliputi aspek-apsek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab,
kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreatifitas,
kemampuan menerima saran dan kritik, kemampuan berkomunikasi dan kemampuan
bekerja sama.
6)
Prestasi
akademik
Yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya
yang berkait dengan bidang keahlian yang mendapat pengakuan dari lembaga atau
penitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi,
nasional maupun internasional. Komponen ini meliputi :
a)
Lomba dan
karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental dibidang pendidikan
atau non pendidikan)
b)
Pembimbing
teman sejawat (instruktur, Guru inti dan Tutor)
c)
Pembimbing
siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler (Pramuka, drumband, mading, karya ilmiah
remaja-KIR, dan lain-lain)
Bukti
fisik dapat berbentuk sertifikat atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh
lembaga penyelenggara.
7)
Karya
pengembangan profesi
Yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya
upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini
meliputi :
a)
Buku yang
dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional
b)
Artikel yang
termuat dalam media, jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi,
terakreditasi, dan internasional
c)
Menjadi
reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN, modul buku cetak lokal (kabupaten
kota)yang minimal mencakup materi pembelajaran selam satu semester
d)
Media alat
pembelajaran dalam bidangnya
e)
Laporan
penelitian tindakan kelas
f)
Karya seni
8)
Keikutsertaan
dalam forum ilmiah
Yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah
yang relevan dengan bidang tugas pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, nasional atau internasional, bai sebagai pemakalah maupun sebagai
peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah makalah dan sertifikat bagi
narasumber dan sertifikat/piagam bagi peserta.
9)
Pengalaman
dalam bidang kependidikan dan sosial
Merupakan pengalam guru menjadi pengurus
organsisasi pendidikan, organisasi sosial dan/tugas tambahan. Pengurus
organisasi pendidikan antara lain pengurus forum komunikasi Kepala Sekolah
(FKKS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Muyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi Pendidikan
Indonesia (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), Ikatan
Sarjana Manajemen Pendidikan Indonesia (ISMaPI), dan lain-lain.
10)
Penghargaan
yang relevan dalam bidang pendidikan.
Yaitu penghargaan yang relevan dalam bidang
pendidikan. Penghargaan ini biasanya diperoleh guru karena menunjukkan dedikasi
yang baik dalam menjalankan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif, baik oada
tingkat kota, provinsi, nasional maupun intrernasional. Bukti fisik yang
dilampirkan berupa fotokopi sertifikat, piagam atau surat keterangan.
Secara umum pelaksanaan penilaian portofolio peserta sertifikasi guru
dilakukanoleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam bentuk rayon yang
terdiri atas LPTK induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh konsorsium
sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas Direktorat Pendidikan Tinggi
(Ditjen DIKTI) dan Direktorat Pendidikan Tinggi Pningkatan Mutu Pendidik dan
Tenaga Pendidikan(Ditjen PMPTK).
Gambaran
prosedur pelaksanaan sertifikasi dapat dilihat pada ilustrasi berikut :
Gambar 3 : Prosedur sertifikasi guru (Muclish :
2007)[3]
Gambar
diatas memberikan penjelasan bahwa :
1)
Guru peserta
sertifikasi menyusun dokumen portofolio dengan menacau kepda panduan penyusunan
perangkat sertifikasi bagi guru dalam jabatan
2)
Dokumen
portofolio yang telah disusun.diserahkan kepada dinas pendidikan atau kemenag
kabupaten/kota untuk diteruskan kepada LPTK induk untuk dinilai oelh asesor di
rayon tersebut
3)
Hasil
penilaian portofolio peserta sertifikasi, bila mencapai skor minimal kelulusan
dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik.
4)
Hasil
penilaian portofolio peserta sertifikasi yang blum mencapai skor minimal
kelulusan , Rayon LPTK akan merekomendasikan kepada peserta dengan alternatif
sebagai berikut :
a)
Melakukan
kegiatan untuk melengkapi kekurangan dokumen portofolio
b)
Mengikuti
pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru ) yang diakhiri
dengan ujian.
c)
Materi Diklat
Profesi Guru meliputi 4 Kompetensi yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi
pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi profesional.
5)
Pelaksanaan
Diklat Profesi Guru diatur oelh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor
hasil penilaian portofolio dan rambu-rambu yang ditetapkan Konsorsium
Sertifikasi Guru
a)
Peserta yang
lulus ujian akan mendapat sertifikat pendidik.
b)
Peserta yang
tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 kali,
dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya 2 minggu, apabila tidak lulus, peserta
diserahkan kembali kepada dinas pendidikan /kemenag kabupaten/kota
6)
Untuk menjamin
standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme , materi, dan
sistem ujian DPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
4.
Persyaratan
Peserta Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
Permendiknas
Nomor 18 Tahun 2007, dijelaskan bahwa persuarata utama peserta sertifikasi bagi
guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik Sarjana
(S1) atau diploma empat (D4). Selain itu, peserta sertifikasi dibatasi setiap
tahunnya berdasarkan kuota. Namun atas berbagai macm pertimbangan, maka guru
yang belum berkualifikasi akademik sesuai dengan persyaratan, atas pertimbangan
tertentu dapat mengikuti proses sertifikasi. Jumlah guru yang memenuhi
persyarata kualifikasi akan lebih besar dari pada kuota yang mencapai
kualifikasi pendidikan. Oleh sebab itu dinas pendidikan provinsi atau Kemenag
Kabupaten Kota dalam menetapkan peserta sertifikasi juga mempertimbangkan
kriteria :
1)
Masa kerja /
pengalaman mengajar
2)
Usia
3)
Pangkat /
Golongan (Bagi PNS)
4)
Jabatan tugas
tambahan
5)
Prestasi
kerja
Dalam
menetapkan peserta sertifikasi Guru dalam Jabatan dilakukan secara transparan
yang dibuktikan dengan pengumuman secara terbuak oleh dinas pendidikan atau
Kemenag Kabupaten/kota. Dengan cara demikian, publik akan mengetahui siapa-siapa
saja yang berkesempatan mengikuti sertifikasi pada tahun-tahun tertentu, dan
siapa-siapa saja yang berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi pada tahun
berikutnya.
b.
Sertifikasi
Guru Prajabatan
Sertifkasi guru prajabatan, merupakan
istilah yang mengkin belum populer. Sebab pelaksanaannya dalam sistem
pendidikan Indonesia belum terwujud. Hal ini disebabkan, pemerintah masih
keonsetrasi kepada proses pemberian sertifikat guru yang sudah berada dalam
jabatan. Sihingga belum ada sitem yang definitif mengatur dengan tegas tentang
setifikasi guru pra jabatan.
Pada prinsipnya, proses sertfikasi hanya
bisa dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang melaksanakan program
pendidikan guru. Maka proses sertifikasi guru prajabatan merupakan wilayah
wewenang perguruan tinggi yang melaksanakan program pendidikan profesi guru.
Sebagaimana di rilis Kompas, pada tanggal
24 Januari 2006 sebagaimana dikutip dalam Kunandar, dijelaskan bahwa fokus
kurikulum pendidikan profesi adalah pertumbuhan dan perkembangan peserta didik,
teori belajar serta pengembangan kurikulum. Kurikulum tersebut dikemas dalam 36
SKS. Program pendidikan profesi lebih menekankan pada praktik sekolah. Untuk
semester 1, 40 persen tatap muka dan 60 persen praktik sekolah. Pada semeter 2,
80 persen praktik dan 20 persen tatap muka. [4]
Melihat dari pembahasan di atas, maka
pendidikan profesi dalam rangka memberikan sertifikat pada guru prajabatan dilakukan
selama dua semester perkuliahan.
5.
Tujuan
Sertifikasi Guru PAI
a.
Peningkatan
mutu Pendidikan
Guru yang telah bersertifikat, maka
predikat guru profesional telah ditelah disandangnya. Seiring dengan ini tuntan
profesionalitas juga semakin mengkerucut pada usaha peningkatan mutu pendidikan.
Dalam prosesnya, maka 4 kompetensi yang menjadi dasar kelayakan guru yang
profesional diuji. Dalam melaksanakan pembelajaran sebagai bentuk perwujudan
kompetensi profesional maka guru dituntut dapat memenuhi indikatornya :
a.
Mengenal
secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani
b.
Menguasai
bidang ilmu suber bahan ajar, baik dari segi subtansi, metodologi, maupun
pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum
c.
Melaksanaan
pembelajaran yang mendidik yang mencakup perancangan program pembelajaran
berdasarkan serangkaian keputusuan situasional. Selanjutnya mengimplementasikan
program pembelajaran temasuk penyesuaian sambil jalan (midourse)
berdasarkan on going transactional decisions berhubungan dengan adjustment
dan reaksi unik dari peserta didik terhadap tindakan guru. Mengakses proses dan
hasil pembelajaran dan Menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil
pembelajaran dalam rangka perbaikan pengelolaan pembelajaran secara
berkelanjutan.
Kemampuan
inilah yang akan menjadikan membaiknya mutu pendidikan, yaitu ketika guru
melaksanakan tugasnya dengan profesional.
b.
Pengembangan
Kompetensi Guru
Pelaksanaan sertifikasi guru, menuntut
terpenuhi kompetensi-kompensi yang telah di tetapkan dalam sistem perundang-undangan.
Kondisi ini akan memberikan motivasi kepada paga guru untuk dapat menguasi
kompetensi guru secara baik. Dengan demikian Kompetensi guru akan terus
berkembang dalam rangka memajukan kualitas pendidikan nasional.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi guru
dalam rangka membina profesionalitas, dibebankan kepada negara dengan
mempersiapkan anggaran. Pengembangan kompetensi ini dilaksanakan melalui
pendidikan dan pelatihan kemudian memberikan tunjangan profesionaliatas bagi para guru. Tunjangan sertifikasi yang di
anggarkan pemerintah untuk para guru bukanlah hanya untuk memberikan
kesejahteraan secara ekonomi, tetapi sejatinya mampu juga meningkatkan kualitas
wawasan mereka, sehingga kreatif dalam mendesain pembelajaran yang efektif dan
menyenangkan.
6.
Kegunaan
Sertifikasi Guru PAI
a.
Bagi lembaga Sekolah
sebagai Pencetak out put Pendidikan
Ada sebuah
paradigma yang terakumulasi di tengah masyarakat, bahwa pendidikan bukan hanya
sekedar untuk prestise dan status sosial, tapi justeru pendidikan dianggap
sebagai investasi. Investasi yang dimaksud adalah pendidikan diharapkan dapat merubah
kesejahteraan dan taraf ekonomi. Oleh sebab itu lembaga pendidikan yang
mencetak out put dituntut untuk mampu
menjawab tuntuta itu yaitu lembaga pendidikan yang mampu
mengeluarkan lulusan yang memiliki kompetensi, baik fisik maupun mental. Kompetensi yang telah
mereka miliki akan memberikan kemampuan untuk bersaing dalam era global yang
penuh kommpetisi. Jika kita
melihat kondisi lapangan, maka lembaga pendidikan yang mampu menjawab tuntutan diataslah yang
akan dilirik oleh masyarakat. Ternyata
saat ini
telah banyak orang yang tidak lagi
memeprhitungkan berapa biaya pendidikan yang harus dikeluarkan untuk anak-anak mereka, tetapi seberapa jauh
lembaga pendidikan mampu mempersiapkan anak-anak mereka menjadi tenaga yang
terampil. Kualitas suatu lembaga
pendidikan akan ditentukan oleh beberapa faktor, seperti sarana yang menunjang
pembelajaran, managemen dan tentunya tenaga pendidik yang professional.[5]
b.
Bagi guru
sebagai ujung Tombak Pelaksanaan Pendidikan
Ada semacam metafora yang sering diucapkan
banyak orang, bahwa guru adalah para umar bakri. Metafora ini memberikan
gambaran betapa guru di negara ini adalah gambaran orang yang susah,
gaji kecil dan bahkan “tidak punya masa depan” karena kesulitan hidup mereka; untuk menganti sepatu yang sudah rusak saja
meraka tidak mampu. Begitulah gambaran
jujur yang banyak kita lihat sebelum adanya kebijakan sertifikasi guru.
Akhirnya banyaklah para guru yang hanya berkonsentrasi pada penyelamatan
ekonomi mereka. Guru banyak yang mencari tambahan usaha diluar, sampai-sampai
mengutamakan usaha tambahan dari pada tugas pokok yang ia ampu. Dengan adanya
sertifikasi ini, setidak-tidaknya tingkat kesejahteraan guru mulai meningkat,
sehingga guru tidak terlalu terbebani dengan tingginya biaya hidup. Tentunya
dengan semakin sejahteranya para guru, maka mereka tidak lagi berusaha untuk
mencari tambahan penghasilan diluar. Mereka sudah punya kesempatan untuk memikirkan
bagaimana supaya pembelajaran yang mereka lakukan menjadi berkualitas. Namun
tunjangan sertifikasi yang diperoleh guru haruslah dimanfaatkan bukan hanya
sekedar bersifat konsumtif, tetapi ada juga dimanfaatkan untuk pengembangan
wawasan dan keterampilan, seperti membeli buku, laptop dan lain-lain yang dapat
mendukung aktifitas pembelajaran dan penambah wawasan.
c.
Bagi
Masyarakat sebagai Konsumen lembaga Pendidikan
Masyarakat adalah kelompok besar yang akan
memperoleh imbas dari pendidikan. Masyarakat yang cerdas dan tangguh akan
ditentukan oleh kualitas pendidikan yang rata-rata mereka peroleh. Tugas
lembaga pendidikan adalah berusaha untuk menciptakan masyarakat yang
berperadaban dengan pendidikan berkualitas yang mereka terapkan. Sertifikasi guru
tidak bisa kita lepaskan dari kualitas masyarakat, sebab sebagaimana ditulis
oleh Mulyasa, bahwa jabatan guru sekaligus merupakan jabatan kemasyarakatan.[6] Profesionalisme
guru, seperti yang dijelaskan sebelumnya akan menciptakan out put
pendidikan yang baik, sementara out put itu akan berkiprah ditengah masyarakat. Produk
pendidikan yang baik akan menata peradaban masyarat dengan baik pula. Jadi
manfaat sertifikasi bagi masyarakat sebagai konsumen pruduk pendidikan adalah
menjadikan cerdasnya dan tangguhnya masyarakat. Hal ini terjadi karena
orang-orang yang ada dalam susunan masyarakat itu merupakan orang yan terampil
dan cerdas.
7.
Sertifikasi
sebagai Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru
a.
Beban dan
tanggung Jawab Guru Profesional
Secara bahasa, kata profesional berarti
bersifat profesi, yaitu memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan
latihan.[7] Secara
istilah, ada yang mengartikan profesi sebagai bidang keahlian atau pekerjaan
atau suatu jabatan atau pekerjaan yang tidak bisa dipegang oleh sembarang orang
karena ia butuh keahlian khusus melalui pendidikan dan latihan.[8]
Dalam UU No 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 4
dijelaskan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan kehlian,
kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
Nana sudjana dalam Kunandar menjelaskan
bahwa profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan
penguasaan pengetahuan khusu yang mendalam, seperti bidang hukum, militer,
keperawatan, kependidikan, dan sebaginya. Pekerjaan yang bersifat profesional
adalah pekerjaan yang hanya dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu
dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan lain.[9] Oleh sebab itu pekerjaan
yang dapat dikatakan profesional memerlukan persyaratan khusus yaitu sebagai
mana telah dijelaskan usman :
a.
Menuntut
adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu yang mendalam
b.
Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
c.
Menuntut
adanya tingkat pendidikan yang memadai
d.
Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan
e.
Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
f.
Memiliki kode
etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
g.
Memliki objek
layanan yang tetap
h.
Diakui oleh
masyarakat karena memang diperlukan jasanya dimasyarakat.[10]
Guru profesional haruslah mampu nenujukkan tanggung jawab dalam melaksanakan
seluruh pengabdiannya, yaitu sebagai guru bagi peserta didik. Oleh sebab itu,
beban dan tanggung jawab guru profesional adalah menunaikan tugas utama dan
melaksanakan beban kerja. Jika dicoba untuk menggali lebih jauh, maka tanggung
beban tanggungjawab guru adalah :
1)
Menunaikan
tugas mendidik.
Hakikat tanggung jawab
seorang guru profesional berada pada tugas sebagai pendidik. Dalam konteks ini,
guru bukan saja dituntut mampu mengajarkan ilmu kepada peserta didiknya, tetapi
harus mampu pula menanamkan nilai-nilai luhur dan akhlak yang baik. Berkaitan
dengan tugas ini, maka guru secara tidak langsung dituntut untuk mampu
mencontohkan kebaikan itu bagi para peserta didik. Memberikan contoh yang baik
itu bukan hanya sekedar formalitas atas dasar beban profesionalisme saja,
tetapi memang terlahir dari karakter guru dalam kehidupan sehari-hari. Artinya
dalam hal kebaikan dan penanaman nilai kepada peserta didik, guru haruslah
mengawalinya dengan dasar niat yang tulus yang terlahir dari jiwa yang penuh
keikhlasan. Sehingga sentuhan-sentuhan yang mereka lakukan penuh kasih sayang
dan kelembutan.
2)
Sebagai
pengajar.
Istilah ini tentunya
berkaitan dengan proses pembelajaran. Guru yang profesional dalam mengajar,
maka kemampuan untuk bisa mengoptimalisasikan kemampuan intelektual peserta
didik menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar. Maka inovasi-inovasi dalma
pembelajaran menjadi tantangan bagi guru profesional. Inovasi yang dimaksud
mencakup strategi, pendekatan, metode, taktik dan teknik dalam melaksanakan pembelajaran.
Secara formal, dalam UU no
14 tahun 2005 dijelaskan, sebagai pengajar guru memilik kewajiban untuk dapat
mengajar minimal 24 jam pelajaran dalam satu minggu. Beban seperti ini
mencerminkan bahwa dalam melaksanakan pembelajaran, guru haruslah memberikan
perhatian dengan kesungguhan yang tinggi, sebab untuk beban 24 jam pelajaran
jika dilaksanakan dengan sebenarnya, maka guru tidak sempat untuk memikirkan
yang lain selain masalah pembelajaran.
b.
Meningkatkan
profesionalisme guru dalam mendidik
Globalisasi informasi memberikan tuntutan
kepada guru profesional untuk dapat meningkatkan profesionalismenya dalam
mendidik. Kondisi ini mengharuskan guru waspada dengan berbagai
macam perilaku negatif yang mungkin diperoleh peserta didik dilngkungannya.
Guru profesional harus menayadari bahwa ia
adalah agen perubahan sosial. UNESCO mengungkapkan sebagaimana dikutip oleh
Mulyasa bahwa guru adalah agen perubahan yang mampu mendorong terhadap
pemahaman dan toleransi.tugas ini mengambarkan bahwa guru profesional bukan
hanya sekedar mencerdaskan peserta didik pada bidang intelektual, tetapi mampu
megembangkan kepribadian yang utuh berakhlak dan berkarakter.[11]
Tuntutan pengembangan kepribadian yang
berkarakter ini akan memberikan tanggung jawab bagi para guru profesional untuk
menginternalisasikan nilai-nilai budaya luhur bangsa dalam pribadi-pribadi
peserta didik. Pengimplemetasiannya dapat dilakukan oleh seorang guru dengan
selalu berusaha :
1)
Berusaha
untuk selalu konsisten antara perkataan dan perbuatan
Sebagai orang yang akan banyak di
perhatikan, terutama oleh para peserta didik, maka konsistensi seorang guru
pofesional antara perkataan dan perbuatan akan menjadi salah satu poin dalam
mencapai pendidikan yang berhasil. Jika guru mengajarkan bahwa jujur itu adalah
perbuatan mulia maka kejujuran itu ia perlihatkan dalam bentuk tindakan.
2)
Berusaha
untuk selalu idealis dalam kebenaran dan kebaikan.
Ketika menjalankan tugasnya sebagai
pendidik, nilai-nilai idelaisme merupakan sesuatu yang sangat penting dalam
memberikan pengalaman bagi peserta didik tentang pentingnya sifat idealis.
Idealis memiliki pengertian teguh pendirian dalam kebaikan. Menegakkan
nilai-nilai kebenaran, sejatinya guru profesional haruslah berani dan
independen, walaupun terkadang sistem kekuasan banyak mencikarauinya.
3)
Berusaha
Tidak membedakan pergaulan atas strata sosial dan suku bangsa.
Prinsip bahwa manusia itu sama, tidak ada kasta karena status sosial
atau suku bangsa, merupakan paradigma yang harus dipegang teguh oleh guru
profesional. Keadaan ini akan memberikan pengaruh kepada pelayanan pendidikna
yang ia lakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan menjadi adil dan proporsional
bagi para peserta didik.
[1]Tim
Penyusun KBBI, Op.cit, h.1052
[2] Ibid
[3] ibid
[4]
Kunandar, op.cit, h. 81
[5] Dalam
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 28 dikemukakan bahwa pendidik harus
memiliki kuaifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat
jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Kemudian dijelaskan bahwa yag dimaksud dengan pendidikan sebagai
“agen pembelajaran” (learning agent) adalah peran pendidik itu sendiri
dalam melaksanakan tugasnya, yaitu sebagai fasilitator (fasilitate of
learning), motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar peserta didik.
[6]Mulyasa,
op.cit, h. 182, sebagai petugas kemasyarakatan ada beberapa kompetensi
yang harus dikuasai oleh guru diantaranya : (1) memiliki kompetensi aspek
normatif kependidikan. Artinya untuk menjadi guru yang baik tidak cukup
digantungkan kepada bakat, kecerdasan, kecakapan saja, tetepi juga harus
beritikad baik hingga norma pendidikan itu menyatu dalam diri guru sebagi
landasan dalam menjalankan tugasnya. (2) mempunyai program untuk meningkatkan
kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
[7]Badudu,
op.cit, h. 1090
[8]
Kunandar, op.cit, h. 45
[9] ibid,
h. 46
[10] M.
Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung : Remaja Rosdakarya,
2005), h. 13
[11]
Mulyasa, op.cit, h. 184
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Aku berfikir Aku ada