Kinerja Guru
PAI
1.
Pengertian
Kinerja Guru
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kinerja memiliki arti tentang sesuatu yang
dicapai, prestasi yang diperlihatkan dan kemampuan kerja.[1] Dalam
Bahasa Inggris, padanan untuk makna kinerja adalah kata ferformance yang
berarti kemampuan dan kemauan melakukan sesuatu pekerjaan, atau dapat disebut
juga sebagai prestasi kerja, yaitu hasil yang diinginkan dari suatu perilaku.
Dalam pengertian ini mencakup kemampuan mental dan fisik.[2]
Secara
terminologi, Fremont, Kast dan Rosenzweig yang diterjemahkan oleh M. Yasin,
sebagaimana yang dikutip oleh Afnibar, menyatakan bahwa kinerja adalah proses
kerja seseorang individu untuk mencapai tujuan yang relevan.[3] Dachniel
menyatakan bahwa kinerja berarti kemauan dan kemampuan melakukan suatu
pekerjaan.[4] Artinya,
kinerja merupakan semangat, intensitas, kemauan serta kemampuan seseorang dalam
melakukan suatu pekerjaan. Dalam kata kinerja juga terkandung makna
profesionalitas, sebab dalam mewujudkan kinerja, keterampilan seseorang dalam
bidang yang ia kerjakan sangat menentukan.
Selanjutnya,
Tuckman mendefinisikan bahwa kinerja (performance) digunakan untuk
menandai manifestasi pengetahuan, pemahaman, ide, konsep, keterampilan dan
sebagainya yang dapat diamati.[5]
Ditinjau
dari pandangan Islam, makna kinerja memiliki arti kesungguhan dan kemauan dalam
melaksanakan tugas, dalam surat at-Taubah 105 dijelaskan :
Artinya : Dan
katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang
mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah)
Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada
kamu apa yang telah kamu kerjakan".
Selanjutnya
dalam surat al-maidah ayat 35 dijelaskan :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya,
dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.
Islam memberikan rambu-rambu bagi ummatnya,
bahwa ketika melaksanakan suatu pekerjaan yang baik, maka tuntutan untuk
bersungguh-sungguh menjadi sesuatu yang mutlak. Kesungguhan ini dinilai sebagai
sebuah jihad. Orang yang bersungguh-sunguh dalam bekerja, bukan manusia saja
yang akan melihat pekerjaan yang ia lakukan, bahkan Allah memberikan
penghargaan sebagai orang yang mulia atas prestasi kerja yang dilakukan dengan
kemuliaan pula.
Kemudian dalam sebua hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud, dari umar Ra, Nabi SAW bersabda :
عن عمرا بن ا لخطا ب رضي ا لله عنه قا ل: قا ل
رسو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم : إ نما ا لا عما ل با لنيا ت و إ نما
لكل ا مرئ ما نوى فمن كا نت هجر ته إ لى ا لله و رسو له فهجر ته إ لى ا لله و رسو له و من كا نت هجر ته
لد نيا يصيبها ا و إ مرأ ة ينكحها فهجر ته إ لى ما ها جرإ ليه ( ر و ا ه أ بو د و د )
“Dari Umar Ibn al-Khaththab ra., dia
berkata: Rasulullah telah bersabda bahwa amal-amal (itu sah bila disertai
dengan niat). Dan bahwa bagi setiap orang (mendapatkan apa yang diniatkan).
Maka barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada
Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya kepada harta dunia yang
dicarinya atau seorang wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang
dihijrahinya.”(H.R. Abu Daud)
Pesan utama yang terkandung dala hadits
diatas adalah kesungguhan, apapun aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang berdasarkan niat yang ia lahirkan dari dalam hatinya. Niat yang benar
dan sungguh-sungguh akan melahirkan aktivitas yang penuh kesungguhan pula.
Hasil dari aktivitas itu akan sesuai dengan apa yang telah menjadi niat dalam
hatinya. Artinya kinerja yang memiliki makna kesungguhan itu akan berkaitan
erat dengan niat yang menjadi awal seseorang melakukan aktivitas.
Dalam
dunia pendidikan, maka kinerja guru dapat dilihat dari berbagai tugas yang
telah diamanahkan dalam Undang-undang. Pada hakikatnya, kinerja guru bukan
hanya sebatas melaksanakan kurikulum sebagai beban kerja, tetapi justeru banyak
tugas lain yang harus dilaksanakan dan itu terwujud dalam bentuk kinerja
seorang guru. Inilah hakikatnya tuntutan profesionalitas yang telah di sematkan
kepada beban dan tanggung jawab kepada mereka.[6] Secara
inplisit, dalam UU no 20 tahun 2003 dan UU no 14 tahun 2005 telah memberikan
gambaran bahwa kinerja guru berada dalam rumusan melaksanakan tugas Utama dan menunaikan beban kerja, serta mewujudkan
kompetensi dalam mengemban amanah pendidikan yang ada di pudaknya.[7]
Guru
PAI merupakan bagian dari tema guru yang di bahas pada bagian ini. Sebagai
pendidik, justeru amanah kinerja dalam melaksanakan tugasnya lebih terfokus
pada internalisasi nilai yang berada dalam makna tugas mendidik. Label
Pendidikan Agama Islam memberikan gambaran bahwa tugasnya bukan hanya sekedar
mentransformasikan ilmu kepada para peserta didik, tetapi juga harus berusaha
memberikan srtategi pemaknaan dari materi pembalajaran yang ia laksanakan,
sehingga pendidikan Agama Islam yang sayarat dengan pendidikan nilai tidak
hanya sekedar berada dalam level keilmuan peserta didik saja, tetapi menjadi
identititas dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Usaha
Peningkatan Kinerja Guru PAI dalam bentuk Pengembangan Profesi
Dalam
rangka memajukan pendidikan Nasional, maka berbagai macam upaya telah dilakukan
pemerintah. Hal yang pertama sekali dilakukan adalah memberikan perhatian terhadap
kesejahteraan guru yang selama ini cenderung terabaikan, sehingga ketika guru
dituntut untuk memiliki kinerja, mereka tidak mampu memenuhinya. UU sistim
pendidikan nasional yang sebelumnya tidak menampung tuntutan kesejahteraan
guru, perhatian terhadap kesejahteraan guru ini terumuskakn secara baik
pada tahun 2003. Diberlakukannya UU no
20 tahun 2003, maka telah mengatur lebih komplek tentang kebutuhan pendidikan
nasional, termasuk didalamnya guru. Dalam UU ini dijelaskn bahwa salah satu hak
guru adalah menerima tunjangan profesi.
Seiring
dengan itu, maka tuntutan secara formal juga telah menjadi lebih besar bagi para guru. Kondisi ini bukan memberikan
pengertian bahwa sebelumnya tuntutan untuk guru dalam mendidik tidak ada, namun
secara formal tuntutan itu belum seprofesional yang di jelaskan pada parangkat
perundangan-udangan pasca berlakunya UU no 20 tahun 2003.
Untuk
meningkatkan kinerja guru, maka ada beberapa kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah,[8] kebijakan ini berada dalam bentuk upaya-upaya
untuk meningkatkan profesionalitas guru dalam mendidik dan mengajar. Diantara
kebijakan itu adalah :
a.
Guru aktif
mengikuti Kegiatan organisasi profesi
Dalam rangka meng-up grade kemampuan
profesionalitas guru, mengadakan pertemuan pada organisasi profesi menjadi
salah satu kebijakan pemerintah. Hal ini tercantum dalam UU no 14 tahun 2005
pasal 41 dan 42.[9]
Organisasi profesi guru, sebagaimana yang
dijelaskan pada pasal tersebut diatas ada beberapa bentuk, masing masing bentuk
memiliki peranan dan fungsi masing-masing. Wujud dari organasisasi profesi yang
dimaksud adalah :
1)
Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI)
Organisasi ini merupakan organisasi formal
guru dalam skala nasional. Seluruh guru pada semua tingkat satuan pendidikan
berada pada satu payung organisasi ini. Semua guru pada sekolah formal dalam
jenjang pendidikan dasar dan menengah yang ada di Indonesia wajib berada dalam
organisasi ini.
Tujuan dibentuknya organisasi ini adalah :
(1) menetapkan dan menegakkan kode etik guru, (2) memberikan bantuan hukum
kepada guru, (3) memberikan perlindungan profesi guru, (3)melakukan pembinaan
dan pengembangan profesi guru[10]. Dengan
demikian, jelaslah bahwa dalam rangka upaya peningkatan profesionaliatas guru,
keberadaan organisasi profesi sangatlah dibutuhkan.
2)
KKG (Kelompok
Kerja Guru dan MGMP (Majelis Guru Mata Pelajaran)
Disamping adanya organisasi profesi guru
dalam bentuk persatuan diatas, berperan sebagai lembaga yang khusus memberikan
perhatian terhadap keberadaan guru. Namun organisasi yang berperan dalam
pengembangan profesi berdasarkan bidang masing-masing juga merupakan sebuah
tuntutan.
KKG bagi guru pada tingkat satuan
pendidikan dasar dan MGMP bagi guru SMP/Tsnawiyah dan SMA/ALiyah, merupakan
wadah pengembangan profesionalitas guru dalam melaksanakan beban kerja. Pada
forum ini, guru akan saling bertukar informasi serta saling berbagi ilmu dari
pengalaman-pegalaman yang mereka peroleh ketika melaksanakan tugas disekolah masing-masing.
Pada forum ini juga, guru berusaha saling mencarikan solusi dalam memecahkan
masalah yang mereka temui ditempat tugas masing-masing. Sehingga ketika permasalahan yang dihadapi
oleh seorang guru disekolahnya tidak terselesaikan, maka atas saran dan
pendapat yang datang dari teman sejawat atau seprofesi akan memberikan jalan
keluar yang efektif dan efisien.
Bukan itu saja, fungsi organisasi ini juga
mencakup pengayaan wawasan guru dalam bidang pengajaran, sebab para pembina
kinerja guru, seperti pengawas akan selalu memberikan pengarahan dalam forum
KKG maupun foum MGMP.
b.
Pelatihan
Keguruan
Dalam undang-undang, kesempatan untuk mendapatkan
pelatihan-pelatihan dalam bidang keguruan merupakan hak seorang guru,
sebagaimana yang dijelaskan dalam UU no 14 tahun 2005, pasal 14 ayat 1 poin k. Pelatihan-pelatihan
yang dimaksud tentunya berada pada upaya membina dan meningkatkan 4 kompetensi
guru yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi paedagogiek, kompetensi sosial
dan kompetensi profesional. Melaksanakan berbagai macam pelatihan yang
bertujuan untuk pengembangan kompetensi guru merupakan program pemerintah baik
secara formal (pelatihan berjenjang) maupun non formal (pelatihan pengembangan
kompetensi guru yang sifatnya pengembangan wawasan dengan tidak formal).
c.
Pengembangan
Kreatifitas
Predikat jabatan profesional yang diberikan
kepada guru memberikan tuntutan akan adanya kreatifitas dalam mengemban tugas
pendidikan.[11] Kreatifitas guru itu bisa
dikelompokkan kepada beberapa bentuk diantaranya :
1)
Kreatifitas
dalam melaksanakan pembelajaran
Pesatnya perkembangan teknologi, secara
langsung telah memberikan berbagai macam perubahan mendasar pada gaya dan pola
hidup manusia. Kondisi ini juga telah merambah pada dunia pendidikan. Tingkat
kebosanan pada pola-pola yang menoton dalam pembelajaran bagi para peserta
didik semakin menonjol. Pada masalah ini, guru yang tidak mampu menyusun pola
pembelajaran yang menarik perhatian peserta didik justeru akan ditinggalkan
yang pada gilirannya akan menghasilkan pembelajaran yang tidak efektif. Oleh
sebab itu pola pembelajaran yang PAKEM (pembelajaran kreatif efektif dan
menyenangkan) haruslah mampu di desain oleh seorang guru. Secara psikis,
peristiwa yang mengesankan dalam kehidupan seseorang akan menjadi memori yang
tertanam kuat dalam sistim penyimpanan informasi manusia. Guru yang dapat
menjadikan pembelajaran menjadi suatu pengalaman yang mengesankan bagi peserta
didik akan menjadikan pembelajaran menjadi efektif.
Pengembangan seperti ini menjadi tuntutan
bagi guru dalam melaksanakan tugas pendidikan. Apalagi pada paradigma
pendidikan hari ini yang menuntut guru harus punya banyak strategi, teknik dan
taktik dalam menyajikan pembelajaran.
Dalam pembelajaran, tentu tuntutan yang di
berikan pada guru berada pada disain
pembelajaran yang selalu inovatif. Yaitu menampilkan pembelajaran dengan tampilan-tampilan yang
kreatif dan menarik serta menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi kekinian
tanpa meninggalkan esensi materi yang terkandung didalamnya. Tujuannya adalah
untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang kaitan yang ia pelajari
dengan fakta-fakta kekinian yang ia saksikan.
2)
Kreatifitas
dalam semangat pengabdian
Kata guru memiliki makna orang yang dapat
di gugu dan ditiru. Artinya setiap aktivitas guru haruslah dapat menjadi contoh
yang baik sehingga peserta didik dapat mencontoh dan meneladaninya. Dalam
konteks ini, tentunya kesungguhan guru dalam mengabdikan diri dalam pendidikan
sangatlah dituntut.
Kreatifitas yang dimaksud adalah guru
berusaha dengan segenap kempuannya untuk memajukan pendidikan dengan semangat
idealisme dan indepensi, sehingga ia tidak berada dalam tekanan-tekanan negatif
yang justeru akan berdampak pada prestasi yang tidak baik. Sebab tanggung jawab
dalam membina generasi yang bermutu berada dalam tanggung jawab guru. Oleh
sebab itu guru haruslah bersikap idealis dan demokratis dalam mendidik, salah
satu contoh, jika guru mengajarkan kejujuran maka ia haruslah konsisten pada
prinsip kejujuran walaupun banyak tuntutan yang siap “mengobrak-abrik” sikap
“kejujuran” yang akan dan sedang ia tegakkan.
3)
Kreatifitas
dalam bidang akademis
Sebagai tenaga profesional yang membidangi pendidikan, maka kemmpuan
akademik seorang guru juga menjadi sebuah tuntutan. Guru profesional bukan
hanya mampu menuliskan perangkat pembelajaran sebagi tuntutan adiminstratif
yang diberikan. Dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran, tuntutan untuk
mampu menulis karya ilmiah ada dalam jabatan profesi guru. Artinya guru harus
mampu menjadi insan akademis yang kritis dalam menatap permasalahan-permaslahan
kehidupan, terutama masalah pendidikan. Kemampuan ini diperlihatkan oleh guru
dalam kemampuan menulis karya ilmiah seperti membuat PTK (penelitian tindakan
kelas), dan bahkan menemukan model-model pembelajaran yang dapat dipertanggung
jawabkan secara akademik
[1]Tim
Redaksi KBBI, Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi ketiga, (Jakarta : Balai Pustaka., th 2002) h. 156
[2]
Gibson JL, J.M. Ivancevich, J.H. Donelly, Jr., organization : Behaviour,
Structure and processes, Fifth Edition, ( Texas : Bussines Publication
Inc., 1992), h.9
[3]
Afnibar, Memahami Profesi dan Kinerja Guru,(Jakarta : The Minang
Foundatioan, th 2005) h. 21
[4] M.
Dachniel Kamars, Kurikulum Untuk Abad 21 dalam Model Pengelolaan dan
Penelitian Kurikulum. (Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, th. 1994)
h. 10
[5]
Tuckman, Conducting Educational Research, (New York : Harcourt Brace
Javanovich, INC, 1978) h. 123
[6]
Sebagai contoh, seperti yang di jelaskan Mulyasa, bahwa guru dalam melaksanakan
pembelajaran, maka ia harus mampu memposisikan diri dengan multi peran.
Pandangan ini mengatakan ada 19 peran dalam pembelajaran, yaitu (1) Peran
Sebagai Pendidik, (2) Peran sebagai pengajar, (3) peran sebagai pembimbing, (4)
peran sebagai pelatih, (5) peran sebagai penasihat, (6) peran sebagai
pembaharu, (7) peran sebagai model dan teladan, (8) peran sebagai pribadi, (9)
peran sebagai peneliti, (10) peran sebagai pendorong kreatifitas, (11) peran
sebagai pembangkit pandangan, (12) peran sebagai pekerja rutin, (13) peran
sebagai pemindah kemah, (14) peran sebagai pembawa cerita, (15) peran sebagai
aktor, (16) peran sebagai Emansipator, (17) peran sebagai Evaluator, (18) peran
sebagai pengawet, (19) peran sebagai kulminator. Perwujudan dari peran ini,
merupakan bagian dari begitu luas aktifitas yang termasuk dalam konsep kinerja
guru. Lihat : E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional; Menciptakan Pembelajaran
kreatif dan Menyenangkan, ( Jakarta : Rosdakarya, th. 2008) h.35-65
[7]Tentang
pengembangan profesi, sebagai mana yang termuat dalam UU no 14 tahun 2005,
pasal 32, pasal 33, pasal 34, secara eksplisit kewajiban dalam pengembangan
profesi berada pada tanggung jawab pemerintah, namun secara inplisit
pengembangan ini justeru dimanahkan kepada guru dalam rangka memacu kualitas pendidikan
baik secara lokal maupun nasional bahkan dalam lingkup internasional.
Melaksanakan tugas Utama, sebagaimana yang telah di jelaskan pada dalam UU No
14 tahun 2005 ayat 1, bahwa Guru adalah
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Memenuhi beban kerja, hal ini termuat dalam pasal 35 ayat 1 dan 2, dalam pasal
ini dijelaskan bahwa beban kerja guru tercakup dalam kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pemebelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas
tambahan. Selanjutnya pengembangan kompetensi, dalam pasal 10 UU no 14 tahun
2005 dijelaskan bahwa ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru
yaitu : (1) Kompetensi paedagogiek, (2) Kompetensi kepribadian, (3) kompetensi
sosial, (4) kompetensi profesional.
[8]Undang-undang
no 20 tahu 2003 pasal 40 ayat 1 menjelaskan bahwa : Pendidik dan tenaga
kependidikan berhak memperoleh:
a.
penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b.
penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d.
perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e.
kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Selanjutnya dalam Undang-undang no 14 tahun
2005 pasal 14 ayat 1 juga dijelaskan bahawa : Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.
Memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.
Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.
Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.
Memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.
Memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan;
f.
Memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan,
Penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.
Memperoleh rasa
aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.
Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.
Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.
memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi; dan/atau
k.
Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
a.
Guru membentuk
organisasi profesi yang bersifat independen.
b. Organisasi
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
c.
Guru wajib
menjadi anggota organisasi profesi.
d. Pembentukan
organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
e.
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Selanjutnya
pada Pasal 42 :
Organisasi
profesi guru mempunyai kewenangan:
a.
Menetapkan dan
menegakkan kode etik guru;
b. Memberikan
bantuan hukum kepada guru;
c.
Memberikan
perlindungan profesi guru;
d. Melakukan
pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e.
memajukan pendidikan nasional.
[10] Kode
Etik menurut Undang-undang No 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian
dinayatakan bhwa kode etik adalah pedoman sikap tingkah laku didalam dan diluar
kedinasan. Dalam konteks ke-Indonesiaan, kode etik guru merupakan landasan
moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan
pengbdian. Dengan demikian, maka kode etik guru merupakan norma-norma yang
harus diindahkan guru dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai mana yang dijelaskan
dalam Ramayulis, bahwa kode etik guru terformulasi dalam dua bentu yaitu : (1)
kode Etik Guru Indonesia, (2) kode Etik Jabatan Guru. Kode Etik Guru Indonesia
haruslah dialksanakan berdasarkan kesadaran bahwa pendidikan adalah merupakan
suatu pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta serta
kemanusiaan pada umumnya. Pelaksanaan kode etik guru juga harus
mengimplementasikan semangat dan jiwa Pancasia atas terwujudnya cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945. Kode etik ini hendaklah
berpedoman kepada :
1.
Guru berbakti membimbing anak-didik seutuhnya
untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila
2.
Guru
mempenyai kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak-didik masing-masing
3.
Guru
mengadakan komunikasi terutama dala memperoleh informasi tentang pesera didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru
mencipatkan susasana hidup sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya demi kepentigan peserta didik
5.
Guru
memelihar hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan
6.
Guru secara
sendiri-sendiri dan / secara bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan profesinya
7.
Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru berdasarkan hubungan
kerja maupun dalam hubungan keseluruhan
8.
Guru secar
bersama-sama memlihara membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdiannya
9.
Guru
melaksanakan segala kektentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan
Sementara dalam
melakukan fungsi jabatannya, maka guru harus mengacu pada Kode Etik sebagai
berikut :
1.
Guru sebagai
manusia Pancasila hendaknya menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila
2.
Guru selaku
pendidik hendaknya bertekad untk mencintai anak-anak dan jabatannya, serta
selalu menjadikan dirinya suri tauladan bagi peserta didik.
3.
Setiap guru
berkewajiban selalu menselaraskan pengetahuan dan miningkatkan kecakapan
profesinya dengan perkembangan pengetahuan terakhir
4.
Setiap guru
diharapkan selalu memperhitungkan kepentingan masyarakat sekitarnya, sebab pada
hakekatnya pendidikan itu merupakan tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan.
5.
Setiap guru
berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaninya, sehingga
berwujud penampilan pribadi yang sebaik-baiknya, agar dapat melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya pula
6.
Didalam
berpakaian dan berhias, seorang gueru hendaknya memperhatikan norma-norma
estetika dan sopan santun
7.
Guru
hnedaknya bersifat terbuka dan demokratis dala hubungan dengan atasannya dan
sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan hierarki kepegawaian
8.
Jalinan
hubungan seorang guru dengan atasannya hendaklah selalu diarahkan untuk
meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan
9.
Setiap guru
berkewajiban untuk memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan
dengan sesama guru dan pegawai lainnya
10.
Setaiap guru
hendaknya bersikap toleran dala menyelesaikan setiap persoalan yang timbul,
atas dsar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama
11.
Setiap guru
dalam pergaulan dengan murid-muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan
poitik dan ideologi yang dianutnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
12.
Setiap guru
hendaknya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi, organisasi atau
perorangan dalam melaksanakan kerjanya
13.
Setiap guru
berkewajiban berpartisipasi secara aktif dalam melakasanak kegiatan dan program
sekolah
14.
Setiap guru
wajib mematuhi peraturan-peratuaran dan menekankan self dicipline serta
menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat
[11] Dalam
pasal 20 UU no 14 tahun 2005, a
dijelaskan bahwa guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu,
serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Aku berfikir Aku ada