MOTTO :

junaidi678.blogspot.com :
TIADA HARI TANPA INOVASI

Rabu, 10 September 2014

Sertifikasi dalam Bingkai Ideal

SERTIFIKASI DALAM BINKAI IDEAL

Add caption
1.      Pengertian sertifikasi Guru
Secara bahasa, kata sertifikasi berasal akar kata sertifikat. Kata sertifikat berbentuk kata benda yang memiliki arti tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.[1]
Sementara kata sertifikasi merupakan kata kerja yang berarti penyeterfikatan[2], atau proses pemberian sertifikat dari orang yang berwenang kepada yang berhak menerima sertifikat. Jadi kata sertifikasi guru secara etimologi berarti proses pemberian sertifikat dari lembaga sertifikasi kepada para guru yang sudah layak untuk menerimanya.
Secara istilah, dalam pasal 1 ayat 11 UU No 14 tahun 2005 di jelaskan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidikan untuk guru dan Dosen, sementara dalam pasal 12 dijelaskan bahwa sertifikat merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka sertifikasi dapat diartikan sebagai prosespemeberian sertifikat kepada guru yang telah memenuhi sayarat sebagai mana yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.    
2.      Landasan Pelaksanaan Sertifikasi
a.       Signalement Al-qur’an dan hadits
Secara eksplisit, kata sertifikasi memang tidak ada dijelaskan secara gamblang baik dalam al-Qur’an maupun hadits. Namun berdasarkan makna dari sertifikasi itu sendiri, maka sangat banyak ayat dan hadits yang berbicara tentang pengakuan profesionalitas seorang yang berlilmu yang bisa dipandang dalam konteks berilmu dan terampilnya seorang guru. Salah satu ayat yang menjelaskan hal ini, terdapat dalam surat al-Mujadalah ayat 11 :
Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Ayat ini memberikan penjelasan tentang jaminan Allah kepada orang-orang yang berilmu, bahwa mereka akan ditinggikan beberapa derajat dari orang-orang yang tidak berilmu. Makna yang terkandung didalamnya jelas bahwa Allah memberikan penghargaan khusus bagi mereka yang berilmu, tentunya seorang yang berilmu akan profesioanal sesuai dengan bidang keilmuan yang ia geluti.
Sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas, makna yang terkandung pada jabatan guru merupakan perwakilan dari kata al-Mu’allim, dalam al-qur’an kata ini mengalami beberapa pengulangan
b.      UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional
UU No 20 tahun 2003 merupakan payung hukum terbesar yang mengatur masalah pendidikan Nasional, keberadaan UU ini merupakan awal dari perubahan paradigma sistem pendidikan nasional. Salah satu yang jadi pembahasan dalam UU ini adalah tentang masalah Pendidik dan tenaga kependidikan. Ada beberapa hal yang  menjadi pembahasan khsusus pada permasalahan ini yaitu pengertian pendidik, syarat pendidik, hak pendidik dan  kewajiban pendidik
1)      Pengertian Pendidik
Dalam UU no 20 tahun 2003 ada dua istilah yang dipergunakan untuk SDM yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan merupakan orang-orang yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan dan pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan, sebagai mana dijelaskan pada UU no 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 1. Sementara, sebagai mana yang dijelaskan pula dalam ayat 2 bahwa pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, terutama bagi guru dan dosen.
Untuk tenaga pendidik, secara tegas dikatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional, yang memiliki makna bahwa pendidi haruslah memiliki kemampuan yang sangat cakap dalam menjalankan tugas yang harus ia jalani.
2)      Syarat-syarat Pendidik
Dalam UU No 20 tahun 2003 di jelaskan secara gamblang tentang sayarat-syarat pendidik. Dalam pasal 42 dinyatakan bahwa syarat seorang pendidi adalah :
a)      Memiliki kulifikasi minimum dan sertifikasi dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan pendidikan nasional.
b)      Pendidik untuk semua jenjang formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang terakreditasi.
3)      Hak Pendidik
Berbicara tentang hak, maka akan membahas tentang hal-hal yang akan diperoleh guru dalam menjalankan tugasnya. Dalam UU no 20 tahun 2003, pasa 40 ayat 1 di jelaskan bahwa hak pendidikan adalah :
a)      Pendidikan berhak atas penghasilan dan jaminan sosial yang pantas dan memadai
b)      Mendapat penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c)      Memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
d)      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasilkekayaan intelektual
e)      Kesepatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
4)      Kewajiban pendidik.
Hak dan kewajiban merupakan dua unsur yang pada hakekatnya tidak bisa di pisahkan. Jika ada hak, maka implikasinya pasti akan ada kewajiban. Begitu juga dengan profesi guru, untuk memperoleh haknya maka seorang guru haruslah menunaikan kewajiban yang tela di gariskan. Pada pasal 40 ayat 2 UU no 20 tahun 2003 di jelaskan dengan rinci tentang keawajiban seorang guru yaitu :
a)      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b)      Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutupendidikan
c)      memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan Sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

c.       UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Dalam rangka memberikan kekuatan hukum dan legalitas formal terhadap tugas dan fungsinya sebagagai pendidik, maka pada pada tahun 2005, lembaga yudikatif (DPR RI) dan Eksekutif (Pemerintah) menetapkan undang-undang yang khusus mengatur tantang guru dan dosen. Dalam konteks pembahasan penulis, maka akan lebih fokus pada penelaahan masalah guru yang di atur dalam undang-undang ini. Ada beberapa hal yang akan menjadi fokus perhatian penulis berkaitan dengan guru, yaitu :
1)      Prinsip Profesionalitas Guru
Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 7 ayat 1 UU no 20 tahun 2003, bahwa prinsip rofesionalitas itu adalah : (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme, (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, (3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidika sesuai dengan bidang tugas, (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6) memeperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan dan (9) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Penjelasan diatas memberikan gambaran tentang prinsip-prinsip yang dapat dilaksanakan oleh seorang guru yang profesional. Ada satu hal disini yang perlu menjadi catatan penting oleh para guru, sesuai dengan amanah UU diatas, maka guru dalam menjalankan tugas keprofesionalan haruslan memegang idealisme serta membangun semangat dan panggilan jiwa, bahwa mutu pendidikan adalah tanggungjawabnya.
2)      Kualifikasi, Kompetensi dan sertifikasi Guru
Tujuan pendidikan nasional, sebagai mana yang dijelaskan dalam UU no 20 tahun 2003 pasal 3 dijelaskan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam mewujudkannya, haruslah didukung oleh seluruh komponen yang ada dalam sistem pendidikan itu sendiri. Guru merupakan salah satu komponen utama yang memiliki peran penting. Oleh sebab itu kualifikasi pendidikan guru, kompetensi haruslah menjadi perhatian serius.
Dalam UU no 14 tahun 2005, hal ini di bahas dengan rinci. Dari segi kulifikasiak akademik, maka guru haruslah berpendidikan sarjana (S1) atau Diploma 4, sebagiamana dijelaskan pada pasal 9. Sementara kompetensi guru meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial serta kompetensi profesioanal yang diperoleh melalui pendidikan profesi, hal ini dijelaskan pada pasal 10. Selanjutnya sertifikasi, dijelaskan dalam pasal 11, 12 dan 13. Secara umum, sertifikat pendidik diberiakn kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Dalam hal penyelenggaraan, sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Prinsip pelaksanaan sertifikasi adalah objektif transparan dan akuntabel. Selanjutnya, setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
3)      Pembinaan dan pengembangan kompetensi Guru
Pembinaan dan pengembangan kompetensi guru bertujuan untuk membina dan mengembangkan profesionalitas guru dalam menjalankan tugas pendidikan. Tuntutan untuk meningkatkan mutu pendidikan memebrikan implikasi kepada kewajiban pemerintah dalam mengambangkan kompetensi guru ieu sendiri. Dalam UU no 14 tahun 2005 pasal 32 dijelaskan bahawa :
a)      Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier
b)      Pembinaan dimaksud adalah pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
c)      Pembinaan kompetensi guru dilakukan melalui jabatan fungsional.
d)      Pembianaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

3.      Sistem Prosedur Pelaksanaan sertifikasi
Sebagaimana yang dibahas pada pembahasan sebelumnya, maka seertifikasi yang telah dilegalitaskan dalam undang-undang, dalam pelaksaannya memiliki prosedur. Hal ini dilakukan untuk melakukan seleksi kelayakan atas sertifikasi bagi guru itu sendiri. Dalam menentukan kelayakan itu, maka dilakukan uji kompetensi guru. Kompetensi yang diuji adalah 4 kompetensi guru yang elah disinggung pada pembahasan sebelumnya.
Pelaksanaan Sertifikasi guru dilakuakn dengan dua jalur yaitu sertifikasi guru dalam jabatan dan sertifiaksi guru prajabatan, dala pemebahasan selanjutanya penulis akan menjelaskan masing-masing jalur tersebut.
a.       Sertifikasi Guru dalam Jabatan
Berdasarkan Permendiknas Nomor 18 tahun 2007, dinyatakan bahwa sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memeperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi ini dilakukan dengan penilaian portofolio. Yaitu penilaian pengalaman atas pengakuan profesionalitas guru dalam bentuk penilaian dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Dalam penilaian portofolio, ada 10 komponen yang akan dinilai. Yaitu :
1)      Kualifikasi akademik
Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S-1, S-2, atau S-3) maupun non gelar (D-4 atau Post Graduate diploma), baik dlam maupun di luar negeri.
2)      Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan / atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari penyelenggara diklat.
3)      Pengalaman mengajar
Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru (termasuk guru bimbingan konseling) dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu, sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang.
4)      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Komponen ini dapat di bagi menjadi dua bagian yaitu perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran.
a)      Perencanaan Pembelajaran
Merupakan persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil pembelajaran. Bukti fisik dari subkomponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran yang diketahui dan disahkan oleh atasan.
b)      Pelaksanaan Pembelajaran
Yaitu kegitan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas dan pembelajaran individual. Kegiatan ini mencakup tahapan prapembelajaran (penguasaan materi, strategi pembelajaran,  pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi serta penggunaan bahasa). Bukti fisik merupakan dokumen hasil penilaian kepala sekolah atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang dikelola guru dengan format yang telah dibakukan.
5)      Penilaian dari atasan dan pengawas
Penilaian dari atasan dan pengawas merupakan penilalian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial, yang meliputi aspek-apsek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreatifitas, kemampuan menerima saran dan kritik, kemampuan berkomunikasi dan kemampuan bekerja sama.
6)      Prestasi akademik
Yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya yang berkait dengan bidang keahlian yang mendapat pengakuan dari lembaga atau penitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional. Komponen ini meliputi :
a)      Lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental dibidang pendidikan atau non pendidikan)
b)      Pembimbing teman sejawat (instruktur, Guru inti dan Tutor)
c)      Pembimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler (Pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dan lain-lain)
Bukti fisik dapat berbentuk sertifikat atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara.
7)      Karya pengembangan profesi
Yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi :
a)      Buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional
b)      Artikel yang termuat dalam media, jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional
c)      Menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN, modul buku cetak lokal (kabupaten kota)yang minimal mencakup materi pembelajaran selam satu semester
d)      Media alat pembelajaran dalam bidangnya
e)      Laporan penelitian tindakan kelas
f)       Karya seni
8)      Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugas pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional atau internasional, bai sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah makalah dan sertifikat bagi narasumber dan sertifikat/piagam bagi peserta.
9)      Pengalaman dalam bidang kependidikan dan sosial
Merupakan pengalam guru menjadi pengurus organsisasi pendidikan, organisasi sosial dan/tugas tambahan. Pengurus organisasi pendidikan antara lain pengurus forum komunikasi Kepala Sekolah (FKKS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Muyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan Indonesia (ISMaPI), dan lain-lain.
10)  Penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan.
Yaitu penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan. Penghargaan ini biasanya diperoleh guru karena menunjukkan dedikasi yang baik dalam menjalankan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif, baik oada tingkat kota, provinsi, nasional maupun intrernasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotokopi sertifikat, piagam atau surat keterangan.
Secara umum pelaksanaan penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dilakukanoleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam bentuk rayon yang terdiri atas LPTK induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh konsorsium sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen DIKTI) dan Direktorat Pendidikan Tinggi Pningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidikan(Ditjen PMPTK).
Gambaran prosedur pelaksanaan sertifikasi dapat dilihat pada ilustrasi berikut :
Gambar 3 : Prosedur sertifikasi guru (Muclish : 2007)[3]
Gambar diatas memberikan penjelasan bahwa :
1)      Guru peserta sertifikasi menyusun dokumen portofolio dengan menacau kepda panduan penyusunan perangkat sertifikasi bagi guru dalam jabatan
2)      Dokumen portofolio yang telah disusun.diserahkan kepada dinas pendidikan atau kemenag kabupaten/kota untuk diteruskan kepada LPTK induk untuk dinilai oelh asesor di rayon tersebut
3)      Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi, bila mencapai skor minimal kelulusan dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat pendidik.
4)      Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi yang blum mencapai skor minimal kelulusan , Rayon LPTK akan merekomendasikan kepada peserta dengan alternatif sebagai berikut :
a)      Melakukan kegiatan untuk melengkapi kekurangan dokumen portofolio
b)      Mengikuti pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru ) yang diakhiri dengan ujian.
c)      Materi Diklat Profesi Guru meliputi 4 Kompetensi yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi profesional.
5)      Pelaksanaan Diklat Profesi Guru diatur oelh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio dan rambu-rambu yang ditetapkan Konsorsium Sertifikasi Guru
a)      Peserta yang lulus ujian akan mendapat sertifikat pendidik.
b)      Peserta yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya 2 minggu, apabila tidak lulus, peserta diserahkan kembali kepada dinas pendidikan /kemenag kabupaten/kota
6)      Untuk menjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme , materi, dan sistem ujian DPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
4.      Persyaratan Peserta Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007, dijelaskan bahwa persuarata utama peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Selain itu, peserta sertifikasi dibatasi setiap tahunnya berdasarkan kuota. Namun atas berbagai macm pertimbangan, maka guru yang belum berkualifikasi akademik sesuai dengan persyaratan, atas pertimbangan tertentu dapat mengikuti proses sertifikasi. Jumlah guru yang memenuhi persyarata kualifikasi akan lebih besar dari pada kuota yang mencapai kualifikasi pendidikan. Oleh sebab itu dinas pendidikan provinsi atau Kemenag Kabupaten Kota dalam menetapkan peserta sertifikasi juga mempertimbangkan kriteria :
1)      Masa kerja / pengalaman mengajar
2)      Usia
3)      Pangkat / Golongan (Bagi PNS)
4)      Jabatan tugas tambahan
5)      Prestasi kerja
Dalam menetapkan peserta sertifikasi Guru dalam Jabatan dilakukan secara transparan yang dibuktikan dengan pengumuman secara terbuak oleh dinas pendidikan atau Kemenag Kabupaten/kota. Dengan cara demikian, publik akan mengetahui siapa-siapa saja yang berkesempatan mengikuti sertifikasi pada tahun-tahun tertentu, dan siapa-siapa saja yang berkesempatan untuk mengikuti sertifikasi pada tahun berikutnya.
b.      Sertifikasi Guru Prajabatan
Sertifkasi guru prajabatan, merupakan istilah yang mengkin belum populer. Sebab pelaksanaannya dalam sistem pendidikan Indonesia belum terwujud. Hal ini disebabkan, pemerintah masih keonsetrasi kepada proses pemberian sertifikat guru yang sudah berada dalam jabatan. Sihingga belum ada sitem yang definitif mengatur dengan tegas tentang setifikasi guru pra jabatan.
Pada prinsipnya, proses sertfikasi hanya bisa dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang melaksanakan program pendidikan guru. Maka proses sertifikasi guru prajabatan merupakan wilayah wewenang perguruan tinggi yang melaksanakan program pendidikan profesi guru.
Sebagaimana di rilis Kompas, pada tanggal 24 Januari 2006 sebagaimana dikutip dalam Kunandar, dijelaskan bahwa fokus kurikulum pendidikan profesi adalah pertumbuhan dan perkembangan peserta didik, teori belajar serta pengembangan kurikulum. Kurikulum tersebut dikemas dalam 36 SKS. Program pendidikan profesi lebih menekankan pada praktik sekolah. Untuk semester 1, 40 persen tatap muka dan 60 persen praktik sekolah. Pada semeter 2, 80 persen praktik dan 20 persen tatap muka. [4]
Melihat dari pembahasan di atas, maka pendidikan profesi dalam rangka memberikan sertifikat pada guru prajabatan dilakukan selama dua semester perkuliahan.
5.      Tujuan Sertifikasi Guru PAI
a.       Peningkatan mutu Pendidikan
Guru yang telah bersertifikat, maka predikat guru profesional telah ditelah disandangnya. Seiring dengan ini tuntan profesionalitas juga semakin mengkerucut pada usaha peningkatan mutu pendidikan. Dalam prosesnya, maka 4 kompetensi yang menjadi dasar kelayakan guru yang profesional diuji. Dalam melaksanakan pembelajaran sebagai bentuk perwujudan kompetensi profesional maka guru dituntut dapat memenuhi indikatornya :
a.    Mengenal secara mendalam peserta didik yang hendak dilayani
b.    Menguasai bidang ilmu suber bahan ajar, baik dari segi subtansi, metodologi, maupun pengemasan bidang ilmu menjadi bahan ajar dalam kurikulum
c.    Melaksanaan pembelajaran yang mendidik yang mencakup perancangan program pembelajaran berdasarkan serangkaian keputusuan situasional. Selanjutnya mengimplementasikan program pembelajaran temasuk penyesuaian sambil jalan (midourse) berdasarkan on going transactional decisions berhubungan dengan adjustment dan reaksi unik dari peserta didik terhadap tindakan guru. Mengakses proses dan hasil pembelajaran dan Menggunakan hasil asesmen terhadap proses dan hasil pembelajaran dalam rangka perbaikan pengelolaan pembelajaran secara berkelanjutan.
Kemampuan inilah yang akan menjadikan membaiknya mutu pendidikan, yaitu ketika guru melaksanakan tugasnya dengan profesional.
b.      Pengembangan Kompetensi Guru
Pelaksanaan sertifikasi guru, menuntut terpenuhi kompetensi-kompensi yang telah di tetapkan dalam sistem perundang-undangan. Kondisi ini akan memberikan motivasi kepada paga guru untuk dapat menguasi kompetensi guru secara baik. Dengan demikian Kompetensi guru akan terus berkembang dalam rangka memajukan kualitas pendidikan nasional.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi guru dalam rangka membina profesionalitas, dibebankan kepada negara dengan mempersiapkan anggaran. Pengembangan kompetensi ini dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan kemudian memberikan tunjangan profesionaliatas  bagi para guru. Tunjangan sertifikasi yang di anggarkan pemerintah untuk para guru bukanlah hanya untuk memberikan kesejahteraan secara ekonomi, tetapi sejatinya mampu juga meningkatkan kualitas wawasan mereka, sehingga kreatif dalam mendesain pembelajaran yang efektif dan menyenangkan.  
6.      Kegunaan Sertifikasi Guru PAI
a.       Bagi lembaga Sekolah sebagai Pencetak out put Pendidikan
Ada sebuah paradigma yang terakumulasi di tengah masyarakat, bahwa pendidikan bukan hanya sekedar untuk prestise dan status sosial, tapi justeru pendidikan dianggap sebagai investasi. Investasi yang dimaksud adalah  pendidikan diharapkan dapat merubah kesejahteraan dan taraf ekonomi. Oleh sebab itu lembaga pendidikan yang mencetak out put dituntut untuk mampu menjawab tuntuta itu yaitu lembaga pendidikan yang mampu mengeluarkan lulusan yang memiliki kompetensi, baik fisik maupun mental. Kompetensi yang telah mereka miliki akan memberikan kemampuan untuk bersaing dalam era global yang penuh kommpetisi. Jika kita melihat kondisi lapangan, maka lembaga pendidikan yang mampu menjawab tuntutan diataslah yang akan dilirik oleh masyarakat. Ternyata saat ini telah banyak orang yang  tidak lagi memeprhitungkan berapa biaya pendidikan yang harus dikeluarkan untuk anak-anak mereka, tetapi seberapa jauh lembaga pendidikan mampu mempersiapkan anak-anak mereka menjadi tenaga yang terampil. Kualitas suatu lembaga pendidikan akan ditentukan oleh beberapa faktor, seperti sarana yang menunjang pembelajaran, managemen dan tentunya tenaga pendidik yang professional.[5] 
b.      Bagi guru sebagai ujung Tombak Pelaksanaan Pendidikan
Ada semacam metafora yang sering diucapkan banyak orang, bahwa guru adalah para umar bakri. Metafora ini memberikan gambaran betapa guru di negara ini adalah gambaran orang yang susah, gaji kecil dan bahkan “tidak punya masa depan” karena kesulitan hidup mereka;  untuk menganti sepatu yang sudah rusak saja meraka tidak mampu. Begitulah gambaran  jujur yang banyak kita lihat sebelum adanya kebijakan sertifikasi guru. Akhirnya banyaklah para guru yang hanya berkonsentrasi pada penyelamatan ekonomi mereka. Guru banyak yang mencari tambahan usaha diluar, sampai-sampai mengutamakan usaha tambahan dari pada tugas pokok yang ia ampu. Dengan adanya sertifikasi ini, setidak-tidaknya tingkat kesejahteraan guru mulai meningkat, sehingga guru tidak terlalu terbebani dengan tingginya biaya hidup. Tentunya dengan semakin sejahteranya para guru, maka mereka tidak lagi berusaha untuk mencari tambahan penghasilan diluar. Mereka  sudah punya kesempatan untuk memikirkan bagaimana supaya pembelajaran yang mereka lakukan menjadi berkualitas. Namun tunjangan sertifikasi yang diperoleh guru haruslah dimanfaatkan bukan hanya sekedar bersifat konsumtif, tetapi ada juga dimanfaatkan untuk pengembangan wawasan dan keterampilan, seperti membeli buku, laptop dan lain-lain yang dapat mendukung aktifitas pembelajaran dan penambah wawasan.     
c.       Bagi Masyarakat sebagai Konsumen lembaga Pendidikan
Masyarakat adalah kelompok besar yang akan memperoleh imbas dari pendidikan. Masyarakat yang cerdas dan tangguh akan ditentukan oleh kualitas pendidikan yang rata-rata mereka peroleh. Tugas lembaga pendidikan adalah berusaha untuk menciptakan masyarakat yang berperadaban dengan pendidikan berkualitas yang mereka terapkan. Sertifikasi guru tidak bisa kita lepaskan dari kualitas masyarakat, sebab sebagaimana ditulis oleh Mulyasa, bahwa jabatan guru sekaligus merupakan jabatan kemasyarakatan.[6] Profesionalisme guru, seperti yang dijelaskan sebelumnya akan menciptakan out put pendidikan yang baik, sementara out put  itu akan berkiprah ditengah masyarakat. Produk pendidikan yang baik akan menata peradaban masyarat dengan baik pula. Jadi manfaat sertifikasi bagi masyarakat sebagai konsumen pruduk pendidikan adalah menjadikan cerdasnya dan tangguhnya masyarakat. Hal ini terjadi karena orang-orang yang ada dalam susunan masyarakat itu merupakan orang yan terampil dan cerdas.
7.      Sertifikasi sebagai Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru
a.       Beban dan tanggung Jawab Guru Profesional
Secara bahasa, kata profesional berarti bersifat profesi, yaitu memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan.[7] Secara istilah, ada yang mengartikan profesi sebagai bidang keahlian atau pekerjaan atau suatu jabatan atau pekerjaan yang tidak bisa dipegang oleh sembarang orang karena ia butuh keahlian khusus melalui pendidikan dan latihan.[8]
Dalam UU No 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 4 dijelaskan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan kehlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Nana sudjana dalam Kunandar menjelaskan bahwa profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusu yang mendalam, seperti bidang hukum, militer, keperawatan, kependidikan, dan sebaginya. Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.[9] Oleh sebab itu pekerjaan yang dapat dikatakan profesional memerlukan persyaratan khusus yaitu sebagai mana telah dijelaskan usman :
a.    Menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu yang mendalam
b.    Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
c.    Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai
d.    Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan
e.    Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
f.     Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
g.    Memliki objek layanan yang tetap
h.    Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya dimasyarakat.[10]
Guru profesional haruslah mampu nenujukkan tanggung jawab dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya, yaitu sebagai guru bagi peserta didik. Oleh sebab itu, beban dan tanggung jawab guru profesional adalah menunaikan tugas utama dan melaksanakan beban kerja. Jika dicoba untuk menggali lebih jauh, maka tanggung beban tanggungjawab guru adalah :
1)      Menunaikan tugas mendidik.
Hakikat tanggung jawab seorang guru profesional berada pada tugas sebagai pendidik. Dalam konteks ini, guru bukan saja dituntut mampu mengajarkan ilmu kepada peserta didiknya, tetapi harus mampu pula menanamkan nilai-nilai luhur dan akhlak yang baik. Berkaitan dengan tugas ini, maka guru secara tidak langsung dituntut untuk mampu mencontohkan kebaikan itu bagi para peserta didik. Memberikan contoh yang baik itu bukan hanya sekedar formalitas atas dasar beban profesionalisme saja, tetapi memang terlahir dari karakter guru dalam kehidupan sehari-hari. Artinya dalam hal kebaikan dan penanaman nilai kepada peserta didik, guru haruslah mengawalinya dengan dasar niat yang tulus yang terlahir dari jiwa yang penuh keikhlasan. Sehingga sentuhan-sentuhan yang mereka lakukan penuh kasih sayang dan kelembutan.
2)      Sebagai pengajar.
Istilah ini tentunya berkaitan dengan proses pembelajaran. Guru yang profesional dalam mengajar, maka kemampuan untuk bisa mengoptimalisasikan kemampuan intelektual peserta didik menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar. Maka inovasi-inovasi dalma pembelajaran menjadi tantangan bagi guru profesional. Inovasi yang dimaksud mencakup strategi, pendekatan, metode, taktik dan teknik dalam melaksanakan pembelajaran.
Secara formal, dalam UU no 14 tahun 2005 dijelaskan, sebagai pengajar guru memilik kewajiban untuk dapat mengajar minimal 24 jam pelajaran dalam satu minggu. Beban seperti ini mencerminkan bahwa dalam melaksanakan pembelajaran, guru haruslah memberikan perhatian dengan kesungguhan yang tinggi, sebab untuk beban 24 jam pelajaran jika dilaksanakan dengan sebenarnya, maka guru tidak sempat untuk memikirkan yang lain selain masalah pembelajaran.
b.      Meningkatkan profesionalisme guru dalam mendidik
Globalisasi informasi memberikan tuntutan kepada guru profesional untuk dapat meningkatkan profesionalismenya dalam mendidik.  Kondisi  ini mengharuskan guru waspada dengan berbagai macam perilaku negatif yang mungkin diperoleh peserta didik dilngkungannya.
Guru profesional harus menayadari bahwa ia adalah agen perubahan sosial. UNESCO mengungkapkan sebagaimana dikutip oleh Mulyasa bahwa guru adalah agen perubahan yang mampu mendorong terhadap pemahaman dan toleransi.tugas ini mengambarkan bahwa guru profesional bukan hanya sekedar mencerdaskan peserta didik pada bidang intelektual, tetapi mampu megembangkan kepribadian yang utuh berakhlak dan berkarakter.[11]
Tuntutan pengembangan kepribadian yang berkarakter ini akan memberikan tanggung jawab bagi para guru profesional untuk menginternalisasikan nilai-nilai budaya luhur bangsa dalam pribadi-pribadi peserta didik. Pengimplemetasiannya dapat dilakukan oleh seorang guru dengan selalu berusaha :
1)      Berusaha untuk selalu konsisten antara perkataan dan perbuatan
Sebagai orang yang akan banyak di perhatikan, terutama oleh para peserta didik, maka konsistensi seorang guru pofesional antara perkataan dan perbuatan akan menjadi salah satu poin dalam mencapai pendidikan yang berhasil. Jika guru mengajarkan bahwa jujur itu adalah perbuatan mulia maka kejujuran itu ia perlihatkan dalam bentuk tindakan.
2)      Berusaha untuk selalu idealis dalam kebenaran dan kebaikan.
Ketika menjalankan tugasnya sebagai pendidik, nilai-nilai idelaisme merupakan sesuatu yang sangat penting dalam memberikan pengalaman bagi peserta didik tentang pentingnya sifat idealis. Idealis memiliki pengertian teguh pendirian dalam kebaikan. Menegakkan nilai-nilai kebenaran, sejatinya guru profesional haruslah berani dan independen, walaupun terkadang sistem kekuasan banyak mencikarauinya.
3)      Berusaha Tidak membedakan pergaulan atas strata sosial dan suku bangsa.
Prinsip bahwa manusia itu sama, tidak ada kasta karena status sosial atau suku bangsa, merupakan paradigma yang harus dipegang teguh oleh guru profesional. Keadaan ini akan memberikan pengaruh kepada pelayanan pendidikna yang ia lakukan. Sehingga tindakan yang dilakukan menjadi adil dan proporsional bagi para peserta didik.



[1]Tim Penyusun KBBI, Op.cit, h.1052
[2] Ibid
[3] ibid
[4] Kunandar, op.cit, h. 81
[5] Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 28 dikemukakan bahwa pendidik harus memiliki kuaifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian dijelaskan bahwa yag dimaksud dengan pendidikan sebagai “agen pembelajaran” (learning agent) adalah peran pendidik itu sendiri dalam melaksanakan tugasnya, yaitu sebagai fasilitator (fasilitate of learning), motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar peserta didik.
[6]Mulyasa, op.cit, h. 182, sebagai petugas kemasyarakatan ada beberapa kompetensi yang harus dikuasai oleh guru diantaranya : (1) memiliki kompetensi aspek normatif kependidikan. Artinya untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, kecakapan saja, tetepi juga harus beritikad baik hingga norma pendidikan itu menyatu dalam diri guru sebagi landasan dalam menjalankan tugasnya. (2) mempunyai program untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
[7]Badudu, op.cit, h. 1090
[8] Kunandar, op.cit, h. 45
[9] ibid, h. 46
[10] M. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2005), h. 13
[11] Mulyasa, op.cit, h. 184

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Aku berfikir Aku ada