MOTTO :

junaidi678.blogspot.com :
TIADA HARI TANPA INOVASI

Senin, 03 Februari 2014

Kinerja Guru PAI
1.      Pengertian Kinerja Guru
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kinerja memiliki arti tentang sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan dan kemampuan kerja.[1] Dalam Bahasa Inggris, padanan untuk makna kinerja adalah kata ferformance yang berarti kemampuan dan kemauan melakukan sesuatu pekerjaan, atau dapat disebut juga sebagai prestasi kerja, yaitu hasil yang diinginkan dari suatu perilaku. Dalam pengertian ini mencakup kemampuan mental dan fisik.[2]
Secara terminologi, Fremont, Kast dan Rosenzweig yang diterjemahkan oleh M. Yasin, sebagaimana yang dikutip oleh Afnibar, menyatakan bahwa kinerja adalah proses kerja seseorang individu untuk mencapai tujuan yang relevan.[3] Dachniel menyatakan bahwa kinerja berarti kemauan dan kemampuan melakukan suatu pekerjaan.[4] Artinya, kinerja merupakan semangat, intensitas, kemauan serta kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan. Dalam kata kinerja juga terkandung makna profesionalitas, sebab dalam mewujudkan kinerja, keterampilan seseorang dalam bidang yang ia kerjakan sangat menentukan.
Selanjutnya, Tuckman mendefinisikan bahwa kinerja (performance) digunakan untuk menandai manifestasi pengetahuan, pemahaman, ide, konsep, keterampilan dan sebagainya yang dapat diamati.[5]
Ditinjau dari pandangan Islam, makna kinerja memiliki arti kesungguhan dan kemauan dalam melaksanakan tugas, dalam surat at-Taubah 105 dijelaskan :
Artinya : Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan".

Selanjutnya dalam surat al-maidah ayat 35 dijelaskan :
 
Artinya :   Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.

Islam memberikan rambu-rambu bagi ummatnya, bahwa ketika melaksanakan suatu pekerjaan yang baik, maka tuntutan untuk bersungguh-sungguh menjadi sesuatu yang mutlak. Kesungguhan ini dinilai sebagai sebuah jihad. Orang yang bersungguh-sunguh dalam bekerja, bukan manusia saja yang akan melihat pekerjaan yang ia lakukan, bahkan Allah memberikan penghargaan sebagai orang yang mulia atas prestasi kerja yang dilakukan dengan kemuliaan pula.
Kemudian dalam sebua hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari umar Ra, Nabi SAW bersabda :
عن عمرا بن ا لخطا ب رضي ا لله عنه قا ل: قا ل رسو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم : إ نما ا لا عما ل با لنيا ت و إ نما لكل ا مرئ ما نوى فمن كا نت هجر ته إ لى ا لله و رسو له  فهجر ته إ لى ا لله و رسو له و من كا نت هجر ته لد نيا يصيبها ا و إ مرأ ة ينكحها فهجر ته إ لى ما ها جرإ ليه ( ر و ا ه أ بو د و د )
Dari Umar Ibn al-Khaththab ra., dia berkata: Rasulullah telah bersabda bahwa amal-amal (itu sah bila disertai dengan niat). Dan bahwa bagi setiap orang (mendapatkan apa yang diniatkan). Maka barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya kepada harta dunia yang dicarinya atau seorang wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang dihijrahinya.(H.R. Abu Daud)

Pesan utama yang terkandung dala hadits diatas adalah kesungguhan, apapun aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan niat yang ia lahirkan dari dalam hatinya. Niat yang benar dan sungguh-sungguh akan melahirkan aktivitas yang penuh kesungguhan pula. Hasil dari aktivitas itu akan sesuai dengan apa yang telah menjadi niat dalam hatinya. Artinya kinerja yang memiliki makna kesungguhan itu akan berkaitan erat dengan niat yang menjadi awal seseorang melakukan aktivitas.
Dalam dunia pendidikan, maka kinerja guru dapat dilihat dari berbagai tugas yang telah diamanahkan dalam Undang-undang. Pada hakikatnya, kinerja guru bukan hanya sebatas melaksanakan kurikulum sebagai beban kerja, tetapi justeru banyak tugas lain yang harus dilaksanakan dan itu terwujud dalam bentuk kinerja seorang guru. Inilah hakikatnya tuntutan profesionalitas yang telah di sematkan kepada beban dan tanggung jawab kepada mereka.[6] Secara inplisit, dalam UU no 20 tahun 2003 dan UU no 14 tahun 2005 telah memberikan gambaran bahwa kinerja guru berada dalam rumusan melaksanakan tugas Utama dan  menunaikan beban kerja, serta mewujudkan kompetensi dalam mengemban amanah pendidikan yang ada di pudaknya.[7]
Guru PAI merupakan bagian dari tema guru yang di bahas pada bagian ini. Sebagai pendidik, justeru amanah kinerja dalam melaksanakan tugasnya lebih terfokus pada internalisasi nilai yang berada dalam makna tugas mendidik. Label Pendidikan Agama Islam memberikan gambaran bahwa tugasnya bukan hanya sekedar mentransformasikan ilmu kepada para peserta didik, tetapi juga harus berusaha memberikan srtategi pemaknaan dari materi pembalajaran yang ia laksanakan, sehingga pendidikan Agama Islam yang sayarat dengan pendidikan nilai tidak hanya sekedar berada dalam level keilmuan peserta didik saja, tetapi menjadi identititas dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Usaha Peningkatan Kinerja Guru PAI dalam bentuk Pengembangan Profesi
Dalam rangka memajukan pendidikan Nasional, maka berbagai macam upaya telah dilakukan pemerintah. Hal yang pertama sekali dilakukan adalah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru yang selama ini cenderung terabaikan, sehingga ketika guru dituntut untuk memiliki kinerja, mereka tidak mampu memenuhinya. UU sistim pendidikan nasional yang sebelumnya tidak menampung tuntutan kesejahteraan guru, perhatian terhadap kesejahteraan guru ini terumuskakn secara baik pada  tahun 2003. Diberlakukannya UU no 20 tahun 2003, maka telah mengatur lebih komplek tentang kebutuhan pendidikan nasional, termasuk didalamnya guru. Dalam UU ini dijelaskn bahwa salah satu hak guru adalah menerima tunjangan profesi.
Seiring dengan itu, maka tuntutan secara formal juga telah menjadi lebih besar  bagi para guru. Kondisi ini bukan memberikan pengertian bahwa sebelumnya tuntutan untuk guru dalam mendidik tidak ada, namun secara formal tuntutan itu belum seprofesional yang di jelaskan pada parangkat perundangan-udangan pasca berlakunya UU no 20 tahun 2003.
Untuk meningkatkan kinerja guru, maka ada beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah,[8]  kebijakan ini berada dalam bentuk upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalitas guru dalam mendidik dan mengajar. Diantara kebijakan itu adalah : 
a.    Guru aktif mengikuti Kegiatan organisasi profesi
Dalam rangka meng-up grade kemampuan profesionalitas guru, mengadakan pertemuan pada organisasi profesi menjadi salah satu kebijakan pemerintah. Hal ini tercantum dalam UU no 14 tahun 2005 pasal 41 dan 42.[9]
Organisasi profesi guru, sebagaimana yang dijelaskan pada pasal tersebut diatas ada beberapa bentuk, masing masing bentuk memiliki peranan dan fungsi masing-masing. Wujud dari organasisasi profesi yang dimaksud adalah :
1)      Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
Organisasi ini merupakan organisasi formal guru dalam skala nasional. Seluruh guru pada semua tingkat satuan pendidikan berada pada satu payung organisasi ini. Semua guru pada sekolah formal dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah yang ada di Indonesia wajib berada dalam organisasi ini.
Tujuan dibentuknya organisasi ini adalah : (1) menetapkan dan menegakkan kode etik guru, (2) memberikan bantuan hukum kepada guru, (3) memberikan perlindungan profesi guru, (3)melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru[10]. Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam rangka upaya peningkatan profesionaliatas guru, keberadaan organisasi profesi sangatlah dibutuhkan.
2)      KKG (Kelompok Kerja Guru dan MGMP (Majelis Guru Mata Pelajaran)
Disamping adanya organisasi profesi guru dalam bentuk persatuan diatas, berperan sebagai lembaga yang khusus memberikan perhatian terhadap keberadaan guru. Namun organisasi yang berperan dalam pengembangan profesi berdasarkan bidang masing-masing juga merupakan sebuah tuntutan.
KKG bagi guru pada tingkat satuan pendidikan dasar dan MGMP bagi guru SMP/Tsnawiyah dan SMA/ALiyah, merupakan wadah pengembangan profesionalitas guru dalam melaksanakan beban kerja. Pada forum ini, guru akan saling bertukar informasi serta saling berbagi ilmu dari pengalaman-pegalaman yang mereka peroleh ketika melaksanakan tugas disekolah masing-masing. Pada forum ini juga, guru berusaha saling mencarikan solusi dalam memecahkan masalah yang mereka temui ditempat tugas masing-masing.  Sehingga ketika permasalahan yang dihadapi oleh seorang guru disekolahnya tidak terselesaikan, maka atas saran dan pendapat yang datang dari teman sejawat atau seprofesi akan memberikan jalan keluar yang efektif dan efisien.
Bukan itu saja, fungsi organisasi ini juga mencakup pengayaan wawasan guru dalam bidang pengajaran, sebab para pembina kinerja guru, seperti pengawas akan selalu memberikan pengarahan dalam forum KKG maupun foum MGMP.

b.    Pelatihan Keguruan
Dalam undang-undang, kesempatan untuk mendapatkan pelatihan-pelatihan dalam bidang keguruan merupakan hak seorang guru, sebagaimana yang dijelaskan dalam UU no 14 tahun 2005, pasal 14 ayat 1 poin k. Pelatihan-pelatihan yang dimaksud tentunya berada pada upaya membina dan meningkatkan 4 kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi paedagogiek, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Melaksanakan berbagai macam pelatihan yang bertujuan untuk pengembangan kompetensi guru merupakan program pemerintah baik secara formal (pelatihan berjenjang) maupun non formal (pelatihan pengembangan kompetensi guru yang sifatnya pengembangan wawasan dengan tidak formal).


c.    Pengembangan Kreatifitas
Predikat jabatan profesional yang diberikan kepada guru memberikan tuntutan akan adanya kreatifitas dalam mengemban tugas pendidikan.[11] Kreatifitas guru itu bisa dikelompokkan kepada beberapa bentuk diantaranya :
1)      Kreatifitas dalam melaksanakan pembelajaran
Pesatnya perkembangan teknologi, secara langsung telah memberikan berbagai macam perubahan mendasar pada gaya dan pola hidup manusia. Kondisi ini juga telah merambah pada dunia pendidikan. Tingkat kebosanan pada pola-pola yang menoton dalam pembelajaran bagi para peserta didik semakin menonjol. Pada masalah ini, guru yang tidak mampu menyusun pola pembelajaran yang menarik perhatian peserta didik justeru akan ditinggalkan yang pada gilirannya akan menghasilkan pembelajaran yang tidak efektif. Oleh sebab itu pola pembelajaran yang PAKEM (pembelajaran kreatif efektif dan menyenangkan) haruslah mampu di desain oleh seorang guru. Secara psikis, peristiwa yang mengesankan dalam kehidupan seseorang akan menjadi memori yang tertanam kuat dalam sistim penyimpanan informasi manusia. Guru yang dapat menjadikan pembelajaran menjadi suatu pengalaman yang mengesankan bagi peserta didik akan menjadikan pembelajaran menjadi efektif.
Pengembangan seperti ini menjadi tuntutan bagi guru dalam melaksanakan tugas pendidikan. Apalagi pada paradigma pendidikan hari ini yang menuntut guru harus punya banyak strategi, teknik dan taktik dalam menyajikan pembelajaran.
Dalam pembelajaran, tentu tuntutan yang di berikan pada guru  berada pada disain pembelajaran yang selalu inovatif. Yaitu menampilkan  pembelajaran dengan tampilan-tampilan yang kreatif dan menarik serta menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi kekinian tanpa meninggalkan esensi materi yang terkandung didalamnya. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang kaitan yang ia pelajari dengan fakta-fakta kekinian yang ia saksikan.
2)      Kreatifitas dalam semangat pengabdian
Kata guru memiliki makna orang yang dapat di gugu dan ditiru. Artinya setiap aktivitas guru haruslah dapat menjadi contoh yang baik sehingga peserta didik dapat mencontoh dan meneladaninya. Dalam konteks ini, tentunya kesungguhan guru dalam mengabdikan diri dalam pendidikan sangatlah dituntut.
Kreatifitas yang dimaksud adalah guru berusaha dengan segenap kempuannya untuk memajukan pendidikan dengan semangat idealisme dan indepensi, sehingga ia tidak berada dalam tekanan-tekanan negatif yang justeru akan berdampak pada prestasi yang tidak baik. Sebab tanggung jawab dalam membina generasi yang bermutu berada dalam tanggung jawab guru. Oleh sebab itu guru haruslah bersikap idealis dan demokratis dalam mendidik, salah satu contoh, jika guru mengajarkan kejujuran maka ia haruslah konsisten pada prinsip kejujuran walaupun banyak tuntutan yang siap “mengobrak-abrik” sikap “kejujuran” yang akan dan sedang ia tegakkan.
3)      Kreatifitas dalam bidang akademis
Sebagai tenaga profesional yang membidangi pendidikan, maka kemmpuan akademik seorang guru juga menjadi sebuah tuntutan. Guru profesional bukan hanya mampu menuliskan perangkat pembelajaran sebagi tuntutan adiminstratif yang diberikan. Dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran, tuntutan untuk mampu menulis karya ilmiah ada dalam jabatan profesi guru. Artinya guru harus mampu menjadi insan akademis yang kritis dalam menatap permasalahan-permaslahan kehidupan, terutama masalah pendidikan. Kemampuan ini diperlihatkan oleh guru dalam kemampuan menulis karya ilmiah seperti membuat PTK (penelitian tindakan kelas), dan bahkan menemukan model-model pembelajaran yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademik


[1]Tim Redaksi KBBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, (Jakarta : Balai Pustaka., th 2002) h. 156
[2] Gibson JL, J.M. Ivancevich, J.H. Donelly, Jr., organization : Behaviour, Structure and processes, Fifth Edition, ( Texas : Bussines Publication Inc., 1992), h.9
[3] Afnibar, Memahami Profesi dan Kinerja Guru,(Jakarta : The Minang Foundatioan, th 2005) h. 21
[4] M. Dachniel Kamars, Kurikulum Untuk Abad 21 dalam Model Pengelolaan dan Penelitian Kurikulum. (Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, th. 1994) h. 10
[5] Tuckman, Conducting Educational Research, (New York : Harcourt Brace Javanovich, INC, 1978) h. 123
[6] Sebagai contoh, seperti yang di jelaskan Mulyasa, bahwa guru dalam melaksanakan pembelajaran, maka ia harus mampu memposisikan diri dengan multi peran. Pandangan ini mengatakan ada 19 peran dalam pembelajaran, yaitu (1) Peran Sebagai Pendidik, (2) Peran sebagai pengajar, (3) peran sebagai pembimbing, (4) peran sebagai pelatih, (5) peran sebagai penasihat, (6) peran sebagai pembaharu, (7) peran sebagai model dan teladan, (8) peran sebagai pribadi, (9) peran sebagai peneliti, (10) peran sebagai pendorong kreatifitas, (11) peran sebagai pembangkit pandangan, (12) peran sebagai pekerja rutin, (13) peran sebagai pemindah kemah, (14) peran sebagai pembawa cerita, (15) peran sebagai aktor, (16) peran sebagai Emansipator, (17) peran sebagai Evaluator, (18) peran sebagai pengawet, (19) peran sebagai kulminator. Perwujudan dari peran ini, merupakan bagian dari begitu luas aktifitas yang termasuk dalam konsep kinerja guru. Lihat : E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional; Menciptakan Pembelajaran kreatif dan Menyenangkan, ( Jakarta : Rosdakarya, th. 2008) h.35-65  
[7]Tentang pengembangan profesi, sebagai mana yang termuat dalam UU no 14 tahun 2005, pasal 32, pasal 33, pasal 34, secara eksplisit kewajiban dalam pengembangan profesi berada pada tanggung jawab pemerintah, namun secara inplisit pengembangan ini justeru dimanahkan kepada guru dalam rangka memacu kualitas pendidikan baik secara lokal maupun nasional bahkan dalam lingkup internasional. Melaksanakan tugas Utama, sebagaimana yang telah di jelaskan pada dalam UU No 14  tahun 2005 ayat 1, bahwa Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Memenuhi beban kerja, hal ini termuat dalam pasal 35 ayat 1 dan 2, dalam pasal ini dijelaskan bahwa beban kerja guru tercakup dalam kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pemebelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Selanjutnya pengembangan kompetensi, dalam pasal 10 UU no 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu : (1) Kompetensi paedagogiek, (2) Kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, (4) kompetensi profesional.
[8]Undang-undang no 20 tahu 2003 pasal 40 ayat 1 menjelaskan bahwa : Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
a.        penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b.       penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.        pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
d.       perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e.        kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Selanjutnya dalam Undang-undang no 14 tahun 2005 pasal 14 ayat 1 juga dijelaskan bahawa : Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
a.        Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
b.       Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c.        Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d.       Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e.        Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
f.         Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, Penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
g.        Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
h.       Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
i.         Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
j.         memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
k.       Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
[9] Pada Pasal 41 dijelaskan :
a.        Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
b.       Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
c.        Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
d.       Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.        Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Selanjutnya pada Pasal 42 :
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a.        Menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b.       Memberikan bantuan hukum kepada guru;
c.        Memberikan perlindungan profesi guru;
d.       Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e.        memajukan pendidikan nasional.
[10] Kode Etik menurut Undang-undang No 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian dinayatakan bhwa kode etik adalah pedoman sikap tingkah laku didalam dan diluar kedinasan. Dalam konteks ke-Indonesiaan, kode etik guru merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengbdian. Dengan demikian, maka kode etik guru merupakan norma-norma yang harus diindahkan guru dalam melaksanakan tugasnya. Sebagai mana yang dijelaskan dalam Ramayulis, bahwa kode etik guru terformulasi dalam dua bentu yaitu : (1) kode Etik Guru Indonesia, (2) kode Etik Jabatan Guru. Kode Etik Guru Indonesia haruslah dialksanakan berdasarkan kesadaran bahwa pendidikan adalah merupakan suatu pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air serta serta kemanusiaan pada umumnya. Pelaksanaan kode etik guru juga harus mengimplementasikan semangat dan jiwa Pancasia atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945. Kode etik ini hendaklah berpedoman kepada :
1.       Guru  berbakti membimbing anak-didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila
2.       Guru mempenyai kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak-didik masing-masing
3.       Guru mengadakan komunikasi terutama dala memperoleh informasi tentang pesera didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.       Guru mencipatkan susasana hidup sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya demi kepentigan peserta didik
5.       Guru memelihar hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
6.       Guru secara sendiri-sendiri dan / secara bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan profesinya
7.       Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru berdasarkan hubungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan
8.       Guru secar bersama-sama memlihara membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya
9.       Guru melaksanakan segala kektentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Sementara dalam melakukan fungsi jabatannya, maka guru harus mengacu pada Kode Etik sebagai berikut :
1.       Guru sebagai manusia Pancasila hendaknya menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
2.       Guru selaku pendidik hendaknya bertekad untk mencintai anak-anak dan jabatannya, serta selalu menjadikan dirinya suri tauladan bagi peserta didik.
3.       Setiap guru berkewajiban selalu menselaraskan pengetahuan dan miningkatkan kecakapan profesinya dengan perkembangan pengetahuan terakhir
4.       Setiap guru diharapkan selalu memperhitungkan kepentingan masyarakat sekitarnya, sebab pada hakekatnya pendidikan itu merupakan tugas pembangunan dan tugas kemanusiaan.
5.       Setiap guru berkewajiban meningkatkan kesehatan dan keselarasan jasmaninya, sehingga berwujud penampilan pribadi yang sebaik-baiknya, agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya pula
6.       Didalam berpakaian dan berhias, seorang gueru hendaknya memperhatikan norma-norma estetika dan sopan santun
7.       Guru hnedaknya bersifat terbuka dan demokratis dala hubungan dengan atasannya dan sanggup menempatkan dirinya sesuai dengan hierarki kepegawaian
8.       Jalinan hubungan seorang guru dengan atasannya hendaklah selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan
9.       Setiap guru berkewajiban untuk memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya
10.    Setaiap guru hendaknya bersikap toleran dala menyelesaikan setiap persoalan yang timbul, atas dsar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama
11.    Setiap guru dalam pergaulan dengan murid-muridnya tidak dibenarkan mengaitkan persoalan poitik dan ideologi yang dianutnya, baik secara langsung maupun tidak langsung
12.    Setiap guru hendaknya mengadakan hubungan yang baik dengan instansi, organisasi atau perorangan dalam melaksanakan kerjanya
13.    Setiap guru berkewajiban berpartisipasi secara aktif dalam melakasanak kegiatan dan program sekolah
14.    Setiap guru wajib mematuhi peraturan-peratuaran dan menekankan self dicipline serta menyesuaikan diri dengan adat istiadat setempat
[11] Dalam pasal 20 UU no 14 tahun 2005, a  dijelaskan bahwa guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan berkewajiban merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Aku berfikir Aku ada