1.
Pengertian
Kinerja Guru
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kinerja memiliki arti tentang sesuatu yang
dicapai, prestasi yang diperlihatkan dan kemampuan kerja.[1] Dalam
Bahasa Inggris, padanan untuk makna kinerja adalah kata ferformance yang
berarti kemampuan dan kemauan melakukan sesuatu pekerjaan, atau dapat disebut
juga sebagai prestasi kerja, yaitu hasil yang diinginkan dari suatu perilaku.
Dalam pengertian ini mencakup kemampuan mental dan fisik.[2]
Secara
terminologi, Fremont, Kast dan Rosenzweig yang diterjemahkan oleh M. Yasin,
sebagaimana yang dikutip oleh Afnibar, menyatakan bahwa kinerja adalah proses
kerja seseorang individu untuk mencapai tujuan yang relevan.[3] Dachniel
menyatakan bahwa kinerja berarti kemauan dan kemampuan melakukan suatu
pekerjaan.[4] Artinya,
kinerja merupakan semangat, intensitas, kemauan serta kemampuan seseorang dalam
melakukan suatu pekerjaan. Dalam kata kinerja juga terkandung makna
profesionalitas, sebab dalam mewujudkan kinerja, keterampilan seseorang dalam
bidang yang ia kerjakan sangat menentukan.
Selanjutnya,
Tuckman mendefinisikan bahwa kinerja (performance) digunakan untuk
menandai manifestasi pengetahuan, pemahaman, ide, konsep, keterampilan dan
sebagainya yang dapat diamati.[5]
Ditinjau
dari pandangan Islam, makna kinerja memiliki arti kesungguhan dan kemauan dalam
melaksanakan tugas, dalam surat at-Taubah 105 dijelaskan :
Artinya : Dan
katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang
mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah)
Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada
kamu apa yang telah kamu kerjakan".
Selanjutnya
dalam surat al-maidah ayat 35 dijelaskan :
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya,
dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.
Islam memberikan rambu-rambu bagi ummatnya,
bahwa ketika melaksanakan suatu pekerjaan yang baik, maka tuntutan untuk
bersungguh-sungguh menjadi sesuatu yang mutlak. Kesungguhan ini dinilai sebagai
sebuah jihad. Orang yang bersungguh-sunguh dalam bekerja, bukan manusia saja
yang akan melihat pekerjaan yang ia lakukan, bahkan Allah memberikan
penghargaan sebagai orang yang mulia atas prestasi kerja yang dilakukan dengan
kemuliaan pula.
Kemudian dalam sebua hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Daud, dari umar Ra, Nabi SAW bersabda :
عن عمرا بن ا لخطا ب رضي ا لله عنه قا ل: قا ل
رسو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم : إ نما ا لا عما ل با لنيا ت و إ نما
لكل ا مرئ ما نوى فمن كا نت هجر ته إ لى ا لله و رسو له فهجر ته إ لى ا لله و رسو له و من كا نت هجر ته
لد نيا يصيبها ا و إ مرأ ة ينكحها فهجر ته إ لى ما ها جرإ ليه ( ر و ا ه أ بو د و د )
“Dari Umar Ibn al-Khaththab ra., dia
berkata: Rasulullah telah bersabda bahwa amal-amal (itu sah bila disertai
dengan niat). Dan bahwa bagi setiap orang (mendapatkan apa yang diniatkan).
Maka barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada
Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya kepada harta dunia yang
dicarinya atau seorang wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang
dihijrahinya.”(H.R. Abu Daud)
Pesan utama yang terkandung dala hadits
diatas adalah kesungguhan, apapun aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh
seseorang berdasarkan niat yang ia lahirkan dari dalam hatinya. Niat yang benar
dan sungguh-sungguh akan melahirkan aktivitas yang penuh kesungguhan pula.
Hasil dari aktivitas itu akan sesuai dengan apa yang telah menjadi niat dalam
hatinya. Artinya kinerja yang memiliki makna kesungguhan itu akan berkaitan
erat dengan niat yang menjadi awal seseorang melakukan aktivitas.
Dalam
dunia pendidikan, maka kinerja guru dapat dilihat dari berbagai tugas yang
telah diamanahkan dalam Undang-undang. Pada hakikatnya, kinerja guru bukan
hanya sebatas melaksanakan kurikulum sebagai beban kerja, tetapi justeru banyak
tugas lain yang harus dilaksanakan dan itu terwujud dalam bentuk kinerja
seorang guru. Inilah hakikatnya tuntutan profesionalitas yang telah di sematkan
kepada beban dan tanggung jawab kepada mereka.[6] Secara
inplisit, dalam UU no 20 tahun 2003 dan UU no 14 tahun 2005 telah memberikan
gambaran bahwa kinerja guru berada dalam rumusan melaksanakan tugas Utama dan menunaikan beban kerja, serta mewujudkan
kompetensi dalam mengemban amanah pendidikan yang ada di pudaknya.[7]
Guru PAI merupakan bagian dari tema guru yang di bahas pada bagian ini.
Sebagai pendidik, justeru amanah kinerja dalam melaksanakan tugasnya lebih
terfokus pada internalisasi nilai yang berada dalam makna tugas mendidik. Label
Pendidikan Agama Islam memberikan gambaran bahwa tugasnya bukan hanya sekedar
mentransformasikan ilmu kepada para peserta didik, tetapi juga harus berusaha
memberikan srtategi pemaknaan dari materi pembalajaran yang ia laksanakan,
sehingga pendidikan Agama Islam yang sayarat dengan pendidikan nilai tidak
hanya sekedar berada dalam level keilmuan peserta didik saja, tetapi menjadi
identititas dalam kehidupan sehari-hari.
[1]Tim
Redaksi KBBI, Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi ketiga, (Jakarta : Balai Pustaka., th 2002) h. 156
[2]
Gibson JL, J.M. Ivancevich, J.H. Donelly, Jr., organization : Behaviour,
Structure and processes, Fifth Edition, ( Texas : Bussines Publication
Inc., 1992), h.9
[3]
Afnibar, Memahami Profesi dan Kinerja Guru,(Jakarta : The Minang
Foundatioan, th 2005) h. 21
[4] M.
Dachniel Kamars, Kurikulum Untuk Abad 21 dalam Model Pengelolaan dan
Penelitian Kurikulum. (Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, th. 1994)
h. 10
[5]
Tuckman, Conducting Educational Research, (New York : Harcourt Brace
Javanovich, INC, 1978) h. 123
[6]
Sebagai contoh, seperti yang di jelaskan Mulyasa, bahwa guru dalam melaksanakan
pembelajaran, maka ia harus mampu memposisikan diri dengan multi peran.
Pandangan ini mengatakan ada 19 peran dalam pembelajaran, yaitu (1) Peran
Sebagai Pendidik, (2) Peran sebagai pengajar, (3) peran sebagai pembimbing, (4)
peran sebagai pelatih, (5) peran sebagai penasihat, (6) peran sebagai
pembaharu, (7) peran sebagai model dan teladan, (8) peran sebagai pribadi, (9)
peran sebagai peneliti, (10) peran sebagai pendorong kreatifitas, (11) peran
sebagai pembangkit pandangan, (12) peran sebagai pekerja rutin, (13) peran
sebagai pemindah kemah, (14) peran sebagai pembawa cerita, (15) peran sebagai
aktor, (16) peran sebagai Emansipator, (17) peran sebagai Evaluator, (18) peran
sebagai pengawet, (19) peran sebagai kulminator. Perwujudan dari peran ini,
merupakan bagian dari begitu luas aktifitas yang termasuk dalam konsep kinerja
guru. Lihat : E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional; Menciptakan Pembelajaran
kreatif dan Menyenangkan, ( Jakarta : Rosdakarya, th. 2008) h.35-65
[7]Tentang
pengembangan profesi, sebagai mana yang termuat dalam UU no 14 tahun 2005,
pasal 32, pasal 33, pasal 34, secara eksplisit kewajiban dalam pengembangan
profesi berada pada tanggung jawab pemerintah, namun secara inplisit
pengembangan ini justeru dimanahkan kepada guru dalam rangka memacu kualitas pendidikan
baik secara lokal maupun nasional bahkan dalam lingkup internasional.
Melaksanakan tugas Utama, sebagaimana yang telah di jelaskan pada dalam UU No
14 tahun 2005 ayat 1, bahwa Guru adalah
Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Memenuhi beban kerja, hal ini termuat dalam pasal 35 ayat 1 dan 2, dalam pasal
ini dijelaskan bahwa beban kerja guru tercakup dalam kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pemebelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas
tambahan. Selanjutnya pengembangan kompetensi, dalam pasal 10 UU no 14 tahun
2005 dijelaskan bahwa ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru
yaitu : (1) Kompetensi paedagogiek, (2) Kompetensi kepribadian, (3) kompetensi
sosial, (4) kompetensi profesional.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Aku berfikir Aku ada