MOTTO :

junaidi678.blogspot.com :
TIADA HARI TANPA INOVASI

Minggu, 05 Mei 2013

Pengertian KInerja Guru menurut UU No 14 tahun 2005

KINERJA GURU  1.      Pengertian Kinerja Guru
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kinerja memiliki arti tentang sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan dan kemampuan kerja.[1] Dalam Bahasa Inggris, padanan untuk makna kinerja adalah kata ferformance yang berarti kemampuan dan kemauan melakukan sesuatu pekerjaan, atau dapat disebut juga sebagai prestasi kerja, yaitu hasil yang diinginkan dari suatu perilaku. Dalam pengertian ini mencakup kemampuan mental dan fisik.[2]
Secara terminologi, Fremont, Kast dan Rosenzweig yang diterjemahkan oleh M. Yasin, sebagaimana yang dikutip oleh Afnibar, menyatakan bahwa kinerja adalah proses kerja seseorang individu untuk mencapai tujuan yang relevan.[3] Dachniel menyatakan bahwa kinerja berarti kemauan dan kemampuan melakukan suatu pekerjaan.[4] Artinya, kinerja merupakan semangat, intensitas, kemauan serta kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan. Dalam kata kinerja juga terkandung makna profesionalitas, sebab dalam mewujudkan kinerja, keterampilan seseorang dalam bidang yang ia kerjakan sangat menentukan.
Selanjutnya, Tuckman mendefinisikan bahwa kinerja (performance) digunakan untuk menandai manifestasi pengetahuan, pemahaman, ide, konsep, keterampilan dan sebagainya yang dapat diamati.[5]
Ditinjau dari pandangan Islam, makna kinerja memiliki arti kesungguhan dan kemauan dalam melaksanakan tugas, dalam surat at-Taubah 105 dijelaskan :
Artinya : Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan".

Selanjutnya dalam surat al-maidah ayat 35 dijelaskan :
 
Artinya :   Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.

Islam memberikan rambu-rambu bagi ummatnya, bahwa ketika melaksanakan suatu pekerjaan yang baik, maka tuntutan untuk bersungguh-sungguh menjadi sesuatu yang mutlak. Kesungguhan ini dinilai sebagai sebuah jihad. Orang yang bersungguh-sunguh dalam bekerja, bukan manusia saja yang akan melihat pekerjaan yang ia lakukan, bahkan Allah memberikan penghargaan sebagai orang yang mulia atas prestasi kerja yang dilakukan dengan kemuliaan pula.
Kemudian dalam sebua hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari umar Ra, Nabi SAW bersabda :
عن عمرا بن ا لخطا ب رضي ا لله عنه قا ل: قا ل رسو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم : إ نما ا لا عما ل با لنيا ت و إ نما لكل ا مرئ ما نوى فمن كا نت هجر ته إ لى ا لله و رسو له  فهجر ته إ لى ا لله و رسو له و من كا نت هجر ته لد نيا يصيبها ا و إ مرأ ة ينكحها فهجر ته إ لى ما ها جرإ ليه ( ر و ا ه أ بو د و د )
Dari Umar Ibn al-Khaththab ra., dia berkata: Rasulullah telah bersabda bahwa amal-amal (itu sah bila disertai dengan niat). Dan bahwa bagi setiap orang (mendapatkan apa yang diniatkan). Maka barang siapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya kepada harta dunia yang dicarinya atau seorang wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang dihijrahinya.(H.R. Abu Daud)

Pesan utama yang terkandung dala hadits diatas adalah kesungguhan, apapun aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang berdasarkan niat yang ia lahirkan dari dalam hatinya. Niat yang benar dan sungguh-sungguh akan melahirkan aktivitas yang penuh kesungguhan pula. Hasil dari aktivitas itu akan sesuai dengan apa yang telah menjadi niat dalam hatinya. Artinya kinerja yang memiliki makna kesungguhan itu akan berkaitan erat dengan niat yang menjadi awal seseorang melakukan aktivitas.
Dalam dunia pendidikan, maka kinerja guru dapat dilihat dari berbagai tugas yang telah diamanahkan dalam Undang-undang. Pada hakikatnya, kinerja guru bukan hanya sebatas melaksanakan kurikulum sebagai beban kerja, tetapi justeru banyak tugas lain yang harus dilaksanakan dan itu terwujud dalam bentuk kinerja seorang guru. Inilah hakikatnya tuntutan profesionalitas yang telah di sematkan kepada beban dan tanggung jawab kepada mereka.[6] Secara inplisit, dalam UU no 20 tahun 2003 dan UU no 14 tahun 2005 telah memberikan gambaran bahwa kinerja guru berada dalam rumusan melaksanakan tugas Utama dan  menunaikan beban kerja, serta mewujudkan kompetensi dalam mengemban amanah pendidikan yang ada di pudaknya.[7]

Guru PAI merupakan bagian dari tema guru yang di bahas pada bagian ini. Sebagai pendidik, justeru amanah kinerja dalam melaksanakan tugasnya lebih terfokus pada internalisasi nilai yang berada dalam makna tugas mendidik. Label Pendidikan Agama Islam memberikan gambaran bahwa tugasnya bukan hanya sekedar mentransformasikan ilmu kepada para peserta didik, tetapi juga harus berusaha memberikan srtategi pemaknaan dari materi pembalajaran yang ia laksanakan, sehingga pendidikan Agama Islam yang sayarat dengan pendidikan nilai tidak hanya sekedar berada dalam level keilmuan peserta didik saja, tetapi menjadi identititas dalam kehidupan sehari-hari.





[1]Tim Redaksi KBBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ketiga, (Jakarta : Balai Pustaka., th 2002) h. 156
[2] Gibson JL, J.M. Ivancevich, J.H. Donelly, Jr., organization : Behaviour, Structure and processes, Fifth Edition, ( Texas : Bussines Publication Inc., 1992), h.9
[3] Afnibar, Memahami Profesi dan Kinerja Guru,(Jakarta : The Minang Foundatioan, th 2005) h. 21
[4] M. Dachniel Kamars, Kurikulum Untuk Abad 21 dalam Model Pengelolaan dan Penelitian Kurikulum. (Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia, th. 1994) h. 10
[5] Tuckman, Conducting Educational Research, (New York : Harcourt Brace Javanovich, INC, 1978) h. 123
[6] Sebagai contoh, seperti yang di jelaskan Mulyasa, bahwa guru dalam melaksanakan pembelajaran, maka ia harus mampu memposisikan diri dengan multi peran. Pandangan ini mengatakan ada 19 peran dalam pembelajaran, yaitu (1) Peran Sebagai Pendidik, (2) Peran sebagai pengajar, (3) peran sebagai pembimbing, (4) peran sebagai pelatih, (5) peran sebagai penasihat, (6) peran sebagai pembaharu, (7) peran sebagai model dan teladan, (8) peran sebagai pribadi, (9) peran sebagai peneliti, (10) peran sebagai pendorong kreatifitas, (11) peran sebagai pembangkit pandangan, (12) peran sebagai pekerja rutin, (13) peran sebagai pemindah kemah, (14) peran sebagai pembawa cerita, (15) peran sebagai aktor, (16) peran sebagai Emansipator, (17) peran sebagai Evaluator, (18) peran sebagai pengawet, (19) peran sebagai kulminator. Perwujudan dari peran ini, merupakan bagian dari begitu luas aktifitas yang termasuk dalam konsep kinerja guru. Lihat : E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional; Menciptakan Pembelajaran kreatif dan Menyenangkan, ( Jakarta : Rosdakarya, th. 2008) h.35-65  
[7]Tentang pengembangan profesi, sebagai mana yang termuat dalam UU no 14 tahun 2005, pasal 32, pasal 33, pasal 34, secara eksplisit kewajiban dalam pengembangan profesi berada pada tanggung jawab pemerintah, namun secara inplisit pengembangan ini justeru dimanahkan kepada guru dalam rangka memacu kualitas pendidikan baik secara lokal maupun nasional bahkan dalam lingkup internasional. Melaksanakan tugas Utama, sebagaimana yang telah di jelaskan pada dalam UU No 14  tahun 2005 ayat 1, bahwa Guru adalah Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Memenuhi beban kerja, hal ini termuat dalam pasal 35 ayat 1 dan 2, dalam pasal ini dijelaskan bahwa beban kerja guru tercakup dalam kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pemebelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Selanjutnya pengembangan kompetensi, dalam pasal 10 UU no 14 tahun 2005 dijelaskan bahwa ada 4 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yaitu : (1) Kompetensi paedagogiek, (2) Kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, (4) kompetensi profesional.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Aku berfikir Aku ada